Buntut, Keroyok Pria Temui Janda Hingga Tewas, 5 Pelaku Jadi Tersangka

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Buntut pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga, terhadap Uci Sanusi Pane (50) hingga tewas. Ketika, korban akan menemui seorang janda bernama Sunarti. Di Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa dini hari (30/11/2021).

Akhirnya, Polres Tasikmalaya telah menetapkan 5 pelaku menjadi tersangka. Diantaranya, P alias C (31), S alias L (21), S (54), MI (34) dan M (54). Mereka semuanya, warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.

“Ya, dari total 35 orang warga yang diamankan, hanya 5 yang ditetapkan menjadi tersangka,”ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono. Saat Rilis tersangka di Gedung Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (01/12/2021).

Kapolres menjelaskan, pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) perannya itu. Melakukan pemukulan dan pengeroyokan, bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. Sementara peran S, MI dan M yang diantaranya sebagai ketua RT dan Linmas, menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini,”bebernya.

Adapun, kata Kapolres 30 orang warga lainnya. Dikembalikan dan dipulangkan ke asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong. Karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan tidak terlibat, dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

“Meski demikian, saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Mau niat baik, karena salah jalan jadi seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan, serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri,”pintanya

Otopsi korban, lanjut Kapolres dilaksanakan di RSUD dokter Soekardjo. Hasilnya, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut. Jadi korban itu, dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan tersebut. Karena, kesal dan emosi dengan korban. Sebab, korban dianggap berbuat onar dengan mengancam akan membakar rumah saat mencari Sunarti teman wanitanya.

Terkait barang bukti yang diamankan. Diantaranya, dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam.

Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian. Dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban. Dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. Adapun, jasad korban langsung dibawa keluarga untuk dikebumikan.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!