Inilah, Publikasi Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Tahun 2021
Kab.Bogor (kilangbara.com)-Pelaksanaan Sidang Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Daerah ke- 1. Berupa, Kegiatan Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan. Di Daerah Kabupaten / Kota Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, merupakan Organisasi Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Diberikan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan. Terkait dengan permasalahan tenaga kerja yang diharapkan, dapat meningkatkan tenaga kerja yang berdaya saing dan professional. Serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Bogor.
Dalam dunia ketenagakerjaan, keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme. Suatu prinsip yang bertumpu pada semangat, bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama. Kepentingan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta terjaminnya kelangsungan usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos, M.M
Pelaksanaan Sidang Anggota LKS Tripartit Daerah ke-1 Kabupaten Bogor Tahun 2021, pada tanggal 24-26 Maret 2021. Di Grand Mulya Bogor Resort & Covention Hotel, Sukaraja Kabupaten Bogor. Dihadiri 38 orang dari Unsur Pemerintah, APINDO, SP/SB dan Panitia Penyelenggara dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos.,M.M.
LKS Tripartit, adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah. Tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Bogor.
Para anggota Tripartit, harus berkomitmen memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, dan musyawarah. Sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan dibidang ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos.,M.M menuturkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi. Agar segala kebijakan khususnya kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah. Dapat menjadi instrument yang efektif dalam mencapai tujuan bersama sebagaimana mestinya.

Adapun hasil maksud dan tujuan dari Pelaksanaan Sidang Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Daerah ke-1 Kegiatan Pencegahan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota, yakni :
a.Maksud
Kegiatan Sidang Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi/usulan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Bogor dan unsur Pemerintah kepada Kepala Daerah (Bupati) dalam rangka membuat kebijakan khususnya dibidang ketenagakerjaan.
b.Tujuan
Terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.(Daus)

