Beli Rokok Diwarung, Dengan Uang Palsu, 2 Orang Diamankan Polres Tasik Kota
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Pembuat dan pengedar uang palsu di Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, HS dan AP. Berhasil, diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Kadipaten, Rabu (06/10/2021).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si. menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, pemilik sebuah warung di Kampung Cipanas, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Tentang adanya dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari 2 orang yang membeli sebungkus rokok di warung miliknya.
“Kami amankan 2 orang inisial HS dan AP. Mereka tersangka selaku pengedar dan pembuat uang palsu,”ujarnya.
Kata Kapolres, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 10,7 juta. Serta berbagai alat untuk mencetak uang palsu seperti printer, gunting, cutter, mesin laminating dan sebagainya. Termasuk, uang asli dari ke 2 tersangka sebesar Rp 1,1 juta.
Modus operandi pelaku, membuat atau mencetak serta membelanjakan uang palsu nominal Rp. 50 ribu untuk membeli rokok disejumlah warung kecil pinggir jalan. Kemudian keuntungan yang didapat pelaku, dari mengedarkan uang palsu tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya.
Tersangka, dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 37 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU RI Nomor 07 Tahun 2011. Tentang mata uang dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya, Darjana mengaku, mengapresiasi dengan respon Kepolisian itu. Sehingga, berhasil mengungkap pembuatan dan pengedaran uang palsu sebanyak 214 lembar pecahan lima puluh ribu senilai (sepuluh juta tujuh ratus ribu), dengan tingkat kemiripannya 50 persen dari uang asli.(AR)

