Lewat HP, Anak Dibawah Umur, Dijual ke Hidung Belang Rp 75 Ribu, Sekali Kencan

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Kasus perdagangan anak untuk dieksploitasi seksual dikawasan Bogor. Kini terus bergulir hingga, Selasa (31/08/21). Pasalnya, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kembali menangkap seorang pelaku, setelah diamankan empat pelaku lainnya, Rabu (11/08/2021) lalu.

Kali ini, pelaku berinisial Dimas Prasetio (DP) diamankan di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, Selasa (31/08/21). Pria itu, ternyata turut menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya, sebelum dijual ke Bogor. Korban merupakan anak usia 14 tahun, warga Kecamatan Tanjungjaya yang melayani sejumlah pria, dengan tarif Rp.75 ribu-Rp 200 ribu.

“Saya jual dia ke Ucok Rp 75 ribu rupiah, sekali kencan. Saya dapat bagian Rp 20 ribu saja, gak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya tidak tahu. Saya mah, pernah jual tidak hanya anak ini saja, ada tiga lagi dari Garut,”bebernya DP kepada penyidik.

DP mengaku, menawarkan korban kepada hidung belang itu, melalui aplikasi pertemanan. Serta pesan WhatsApp. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkanya, ketempat yang disepakati. Dalam hal ini, pelaku mencari keuntungan, dengan ekploitasi seksual korban jadi motifnya.

“Ya, saya jual korban ke para hidung belang. Dengan memakai aplikasi yang ada di HP. Adapun, konsumennya tersebut, ada beberapa orang yang saya kenal untuk ditawari,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan kasus itu, merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, pelaku hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya saja.

“Orang orang yang pernah ekploitasi anak ini terungkap, salah satunya si DP berdasarkan keterangan korban. Kami tangkap pelaku, hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk ekploitasi seksual antara 100 sampai 200 ribu persatu kali kencan,”imbuhnya.

Sementara itu, Polisi amankan barang bukti, berupa pakaian korban, telefon genggam. Serta bukti chating transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus perdaganan anak ini. Mereka masing masing Hari, Selly, Kamaludin, Lucky dan Hari.

Akibat perbuatanya, DP terancam Undang-Undang TPPO. Serta perlindungan anak, dengan ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!