PKL Cihideung, Sesuai Perwalkot, Tidak Boleh Gerobaknya, Disimpan Dilokasi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca pembongkaran atap dilapak sejumlah PKL Cihideung Kota Tasikmalaya. Kini, para PKL itu merasa bingung, karena belum ada solusi ke depannya, terkait bagaimana dengan gerobak, sejumlah PKL tersebut.

Menangapi hal tersebut, Plt Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf menegaskan, sesuai dengan Perwalkot Nomor 60 Tahun 2015, gerobak itu tidak boleh disimpan dilokasi, tapi harus dibawa pulang.

“Silahkan berjualan, namun gerobaknya harus dibawa pulang, setelah berjualan tersebut,”ujarnya. Usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Selasa (10/08/2021).

Pemkot Tasikmalaya, kata Yusuf sebelumnya sudah menginstruksi lewat surat edaran. Agar gerobak tersebut, harus dibawa pulang, setelah para PKL itu, selesai berjualan pada pukul 16.00 WIB.

“Kita akan tata, supaya jauh lebih baik lagi. Serta tidak ada lagi, penambahan para pedagang tersebut. Jadi, hanya PKL yang ada saja, sesuai dengan data di Indag,”ungkapnya.

Tahun depan, lanjut Yusuf pihaknya akan menata Jalan Cihideung, termasuk juga di Jalan KH Zaenal Mustofa (Hazet). Dengan mengelontorkan dana sekitar Rp 10 Miliar.

“Dulu, anggaran itu diajukan ke Provinsi Jabar, namun, tidak turun. Namun Insya Alloh, kita juga akan menyiapkan dana dari APBD Kota Tasikmalaya,”janjinya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!