Tak Mau Bayar Denda Rp 5 Juta, Pelanggar PPKM Darurat, Dijebloskan ke LP

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Seorang pelanggar PPKM Darurat, Asep Luthpi Suparman (ALS). Terpaksa dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tasikmalaya, Kamis (15/07/2021). Pasalnya, pemilik Cafe Look Up tersebut, tidak mau membayar denda, sebesar Rp 5 juta.

“Saya bertanggungjawab dan siap menjalani dipenjara selama 3 hari di LP, mulai hari ini,”beber owner pemilik cafe dibelakang SMAN 4 Kota Tasikmalaya, saat memasuki LP Tasikmalaya.

Ditempat sama, Ayah ALS yang ikut mengantar ke LP, Agus Suparman (56) mengaku bangga, dengan sikap tanggungjawab anaknya tersebut. Bahkan, sebelumnya ALS mengatakan padanya. Jangan merasa kuatir, karena dikurung cuma 3 hari saja.

“Kejaksaan, sebelumnya telah memberi waktu 2 minggu. Apakah mau bayar denda atau kurungan. Tapi, ALS memilih dikurung 3 hari saja,”terangnya.

Kata Agus, anaknya tersebut memiliki prinsip, sehingga lebih memilih dikurung saja. Ketimbang, harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. Apalagi, penghasilan dari kopi selama ini, tidak seberapa.

“Dia seorang gentleman, telah menerima konsekuensinya siap dikurung. Tapi, bukan pelaku kejahatan, namun hanya mencari sesuap rejeki, dengan berjualan kopi,”ungkapnya.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Kota Tasikmalaya, Sidik memberikan apresiasi dengan sikap ALS itu, karena, datang sendiri untuk dieksekusi. Adapun, ALS tersebut selama di LP dipisahkan dengan pelaku lain. Pasalnya, hanya pelanggar tipiring, jadi bukan dipenjara melainkan dikurung selama 3 hari.

Sebelumnya, Cafe Look Up milik ALS terkena razia Satgas Covid-19, dalam penerapan PPKM Darurat. Karena, melayani pembeli makan ditempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Sehingga, terpaksa ikut sidang tipiring dan akhirnya hakim memvonis, pelaku harus membayar denda Rp 5 juta atau kurungan 3 hari. Namun, ternyata pria berkacamata itu, lebih memilih dikurung saja.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!