DPRD Pangandaran, Evaluasi Laporan Hasil Pemantauan, Kerugian Daerah Tahun 2020

Pangandaran (kilangbara.com)-DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna. Dalam rangka evaluasi dan penetapan rekomendasi terhadap laporan hasil pemantauan kerugian Daerah Tahun 2020, Jum’at (15/04/2021).

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menyampaikan bahwa untuk semester II Tahun 2020. Ada temuan BPK RI, pertama jumlah kasus sebanyak 374 kasus. Namun cara pandang temuan penyelesaian kasus kerugian itu. Terus kedua, ada beberapa poin yakni berapa kasus yang ditetapkan pembebanan kerugian negara. Dari laporan BPK RI yang ada sebanyak 56, 26 kasus sudah melakukan pelunasan, 342 lunas, ada 1 yang belum disampaikan baru informasi 130 kasus.

“Tetapi dalam rangka penyelesaian seperti dilapangan, ada yang sudah ditetapkan. Tetapi belum lunas, ada juga baru informasi sudah melakukan langkah penyetoran atau pelunasan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari komisi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran. Terkait laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK RI, ada 8 rekomendasi. Dimana Tim Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (TPKAD) baru terbentuk tahun ini. DPRD Pangandaran mendorong SOP, selain itu ada data dari tahun 2005, 2006 sampai sekarang, artinya ada kasus masih Kabupaten Ciamis, namun karena obyek di Kabupaten Pangandaran maka dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran.

“Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi struktur dari Pemerintahan Daerah mulai dari unsur SKPD, Inspektorat dan stekholder lainnya, agar ada rasa tanggungjawab. Struktur diperbaharui supaya cara mendokumentasikan agak lemah, padahal di BPK RI aplikasinya dikuasi oleh inspektorat,”paparnya.

Tetapi mekanisme, kata Asep ada tahapan pelaporan dari SKPD ke Kepala Daerah (Bupati) tidak berjalan, informasi yang disampaikan inspektorat ke BPK RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) belum optimal. Sehingga kemungkinan berbeda data antara inspektorat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beda pandangan, karena koordinasi kurang baik, TPKAD tidak punya program rutin dalam pengawasan.

Sementara itu, rekomendasi dari DPRD Pangandaran juga Pemerintah Daerah. Berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Agar ke depan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran bisa lebih berinovasi demi kemajuan daerah.

“Sampai sekarang untuk kasus, temuan kebanyakan infrastruktur pembangunan dibawah Dinas PUPR,”bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, menegaskan pihaknya akan segera diperbaharui. Pemerintah Daerah akan melakukan langkah penghapusan, salah satunya orang sudah tidak ada. Dengan catatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya guna meminimalisir kerugian negara.

“Selanjutnya Pemerintahan Kabupaten Pangandaran ke depan akan membentuk pengawasan internal, seperti pengawas dari PUPR. Dengan seleksi lebih baik dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dibidangnya seperti Konsultan Pengawas. Bila perlu Pemkab Pangandaran,akan menggandeng atau kerja sama dengan kuasa hukum negara,”janjinya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!