50 Orang Pelanggar Terjaring, Kapolsek Karangnunggal : Warga Wajib Ikuti Prokes

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 50 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Muspika Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/01/2021). Mereka diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 35 kali dan sanksi fisik, berupa push-up antara 10 hingga 20 kali, tapi belum diberlakukan sanksi denda.

Kapolsek Karangnunggal, Kompol H. Asep Ishak, S.IP mengatakan warga wajib mengikuti prokes, guna untuk pencegahan penularan Covid-19. Sehingga guna untuk mendisiplinkannya tersebut, sesuai dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 62 Tahun 2020.

“Muspika Karangnunggal bersama Dishub dan Puskesmas. Mengelar operasi yustisi. Di Jalan Raya Karangnunggal, tepatnya sepanjang depan Mako Polsek Karangnunggal sampai dengan Terminal Rancabakung,”bebernya, saat memimpin operasi tersebut.

Asep pun, menghimbau kepada sejumlah masyarakat Kecamatan Karangnunggal khususnya, juga kepada warga Kabupaten Tasikmalaya pada umumnya, supaya bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan. Demi untuk memutus mata rantai Covid-19.

Sementara itu dalam operasi tersebut,
selain pelanggar prokes, tercatat juga ada 5 unit kendaraan roda 2 yang memakai knalpot racing/berisik. Langsung digiring ke Mako Polsek Karangnunggal. Sehingga, pemilik kendaraan roda 2 tersebut, diwajibkan membawa knalpot orisinilnya, untuk di ganti dan dipakai dikendaraanya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!