Dukung Perda di Majalengka, Pemdes Jatiraga Bagikan 14.500 Masker Gratis
Majalengka (kilangbara.com)-Dalam rangka mendukung penerapan Perda wajib masker di Kabupaten Majalengka.Pemerintah Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.Bagikan sebanyak 14.500 masker gratis kepada masyarakat.
“Dengan menggunakan masker, salah satu upaya yang dinilai paling efektif.Dalam mencegah diri dari penularan Covid-19,”ujar Kades Jatiraga, Carsidik, Rabu (02/12/2020).
Carsidik mengatakan pembagian masker itu, dilakukan dengan cara memberikan langsung kepada sejumlah rumah warga.Adapun, total masker yang dibagikan tersebut sebanyak 14.500 masker.
“Untuk setiap rumah yang dikunjungi, kita bagikan dua masker bagi satu orang.Dalam pembagiannya, melibatkan staf dan perangkat desa, dusun, kader PKK serta Posyandu,”imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Jatiraga, Agus mengaku sangat terbantu dengan adanya pembagian masker ini.Karena, salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19.(Sam)

