Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Jamin Pemerataan dan Kualitas di Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Majalengka.Diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.Serta juga menghasilkan
kualitas yang baik.
“Perda ini menitikberatkan pada pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah/Ibtidaiyah,”terang Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi, M. MPd, Senin (12/10/2020).
Bupati menuturkan, dengan melibatkan pendidikan berbasis keagamaan itu.Tentunya memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.Apalagi sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius.
Karena, Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal.Diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam.Pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Ketua PD PUI Majalengka, H Asep Zaki merespon dan menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan itu.Sebab, peraturan apapun selama untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat juga mempermudah masyarakat.Pihaknya
mendukung dalam implementasi perda tersebut.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Majalengka hari ini, Senin (12/10/2020) Perda Penyelenggaraan Pendidikan.Adapun Perda tersebut diajukan oleh Pemkab Majalengka dan sudah melalaui tahapaan Bamus juga rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.(Sam)