Jukir Banyak Setor Diluar Vendor, Anang : Dishub Jangan Bicara Target Perbaiki Dulu Dilapangan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kerjasama antara Dishub Kota Tasikmalaya dengan sejumlah vendor. Dalam, mengelola parkir yang berada ditepi jalan selama ini. Kini, telah menimbulkan kendala bagi para vendor dilapangan. Salah satunya itu, banyak ditemukan jukir tidak semua setornya ke vendor.

“Tapi ke beberapa orang dan itu jelas ilegal. Termasuk, ada yang jual beli lahan parkir. Para vendor menuntut 10 point,”ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang. Usai, menerima audensi vendor diruang banggar DPRD, Selasa (1/9/2026).

Sehingga tutur Anang. Sejumlah vendor itu meminta kepada Dishub. Jangan, selalu terus mengejar target saja. Namun, perbaiki dulu kondisi dilapangan yang masih semraut. Pasalnya, selama ini yang kerjasama itu antara Dishub dengan vendor. Namun, ironisnya dilapangan masih marak penarikan diluar vendor.

“Tuntutan 10 point itu, salah satunya masih banyak setor jukir yang ilegal. Dishub jangan selalu kejar target, karena vendor melihat banyak tata kelola yang belum dilaksanakan. Sehingga, mengajak bersama-sama untuk menertibankannya,”terangnya.

Setor ilegal kata Anang masih susah dikendalikan. Eksesnya bagi vendor, target dari Dishub belum tercapai. Karena, dari target tidak sesuai besaran dan penghasikan pun masih dibawah. Pasalnya para jukir itu tidak mau setor, sebab ada bayaran ke pihak yang lain diluar vendor.

Sejumlah vendor, berupaya bagaimana agar tidak ada kebocoran dilokasi masing-nasing. Sehingga, minta segera untuk ditertibkan agar bisa nyaman bagi jukir dan vendor. Bahkan, vendor ingin membantu tingkatkn PAD dari sektor retribusi parkir.

Tadi, dalam kesempatan itu juga telah disampaikan. Terkait, dengan rencana pembentukan Satgas Penertiban Parkir Ilegal. Dalam, upaya untuk menjaga kondusivitas dilapangan. Bahkan, Dishub siap untuk melaksanakannya. Namun, dilihat dulu anggrannya ditahun 2027.

“Tapi pada intinya semuanya itu sudah sepakat harus ada perbaikan dulu yang harus dilaksanakan dan setelah itu baru bicara PAD. Terkait, dengan PAD retribusi parkir di tahun 2026 ini sebesar Rp 2,6 milyar,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!