Komisi III DPRD Minta Dishub Kaji Ulang Swasta Kelola Parkir Tepi Jalan, Kenapa Pak Anang?

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat S.Sos menegaskan. Supaya, parkir ditepi jalan yang selama ini sudah dikelola oleh sejumlah pihak swasta. Agar, bisa dikaji ulang oleh Dishub Kota Tasikmalaya.

“Kalau Dishub mengacu kepada Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 hanya dasar kerjasama saja. Tapi, isi dalam Perwakot itu harus ditempuh donk,”heran Politisi Partai Demokrat itu kepada kilangbara, Jumat (5/6/2026).

Karena tutur Anang, dalam isi Perwalkot tersebut harus betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan teknis. Salah satunya itu, harus ada kajian dulu Dishub dengan akademisi. Sehingga, nantinya bisa mengeluarkan hasil kajiannya itu.

“Ataupun dengan apprisal, karena untuk menentukan berapa yang nanti Dishub kerjasama dan harus ditambahkan. Sehingga, kalau sekarang itu yang sudah dikelola oleh swasta itu dasarnya apa?,”kesalnya.

Anang menjelaskan, saat ini sudah ada sejumlah titik yang sudah dikelola oleh swasta. Pihaknya, minta untuk dikaji kembali dan ke depan agar dihentikan dahulu saja. Pasalnya, sesuai dengab Perwalkot itu harus dilengkapi dulu persyaratanya.

“Jadi, bagi pihak ketiga yang sudah MOU dengan Dishub harus dievaluasi kembali. Perlu diketahui, Perwalkot itu berlaku bagi semua OPD bentuknya kerjasama dengan swasta tapi ada syaratnya,”terangnya.

Anang mengaku sudah mengundang Dishub ke DPRD minggu kemarin. Namun hanya diwakili oleh Kepala UPTD Parkir. Tadinya minta penjelasan, tapi Kadishub tidak datang lagi dinas luar. Sehingga, tidak sampai ke tataran teknis yang menjadi keputusan.

“Minggu depan kami undang lagi Kadishub. Sepintas, secara teknis bicara parkir dikelola swasta, ada yang harus disempurnakan. Karena, data dan mekanisme yang diatur secara hukum itu harus benar dilaksanakan,”ungkapnya.

Ketika disinggung selama ini kurang koordinasi, mantan wartawan itu menepisnya. Justru, ketika rapat dengan Dishub tidak diberi tahu sama sekali. Hanya, secara penyampaian diawal rapat dulu saja. Waktu itu, parkir kata Dishub dikelola swasta bukan untuk dilaksanakan.

Namun, terlebih dahulu akan dikaji dan nanti kajiannya tersebut bakal segera diberitahukan kepada Komisi III DPRD. Tapi, ironisnya ternyata sudah mereka lakukan diluar penggetahuan Komisi III. Padahal, Komisi III hingga sekarang ini menunggu kajian itu.

“Ternyata, parkir yang berada tepi jalan yang sudah dikelola oleh swasta itu, rupanya sudah berjalan dari januari 2026 sampai sekarang ini,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!