Upload Struk Jajan di Cafe Kota Tasik, 106 Orang Dapat Hadiah, 2 Raih Motor Matic Yamaha

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Hanya dengan cara upload struk pembayaran jajanan. Disejumlah, cafe atau resto di Kota Tasikmalaya yang memuat pajak restoran. Ternyata, sebanyak 106 orang yang beruntung berhasil sebagai pemenang dalam undian musapahah. Akhirnya, mereka berhak mendapatkan sejumlah hadiah menarik dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya.

Bahkan, ada 2 orang yang beruntung yang mendapatkan hadiah utama. Berupa, motor matic yamaha aero dan yamaha gear. Para pemenang itu, mereka yang sudah mengikuti program Bapenda Kota Tasikmalaya yang bernama Musapaha (Makan-Makan Upload Struk Dapat Hadiah).

Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pelayanan Pajak Daerah, Bapenda Kota Tasikmalaya, Ivan Pahlevi ST M.Si menjelaskan. Bahwa, para pemenang itu merupakan hasil undian yang disiarkan langsung. Secara, live stremming melalui youtube di Resto Kamandaka, Kamis malam (28/12/2023).

“Undian itu merupakan puncaknya diakhir tahun 2023. Karena, sebelumnya juga sudah digelar dari mulai Juli, Agustus, September dan November vakum dulu. Tapi, Desember ini digelar lagi dengan gebyar berbagai hadiah,. Terkait hadiah motor itu sumber dana dari APBD dan CSR BJB,”terangnya, Jumat (29/12/2023).

Program itu, terang Ivan merupakan salah satu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi sejumlah cafe/resto. Dalam, upaya untuk peningkatan PAD pajak dari restoran, rumah makan dan cafe. Karena, selama ini masih banyak cafe/resto yang bandel. Tidak mau, mencantumkan pajak 10 persen dalam struk pembayaran bagi konsumennya.

Nah, dengan adanya program musapaha itu masyarakat bisa sebagai bentuk pengawasan. Pasalnya, ketika masyarakat yang jajan dicafe/resto yang ingin ikut musapaha tersebut. Meminta, ke kasir cafe/resto struk dari pembayarannya itu. Guna, untuk diupload mengikuti program musapaha tersebut. Sehingga, akan terlihat cafe/resto mana saja yang belum menerapkan pajak 10 persen itu.

Karena, saat ini sesuai database ada sekitar 600 cafe/resto yang terdaftar. Namun, sebanyak 70 persen itu belum menerapkan pajak 10 persen. Padahal, selama ini sudah dilakukan sosialisasi, termasuk dengan wadah PHRI. Alasan, para pelaku usaha cafe/resto tidak mau mencantumkan pajak 10 persen itu. Sangat klise, mereka sangat kuatir akan berkurangnya omzet.

“Padahal yang membayar pajak 10 persen itu adalah konsumen, bukan para pelaku usaha cafe/resto tersebut. Mereka yang belum menerapkan pajak 10 persen itu, adalah cafe/resto lokal. Kalau, cafe/resto yang punya branding nasional sudah bisa menerapkannya,”imbuhnya.

Ivan menegaskan, kalau tetap bandel tidak mencantumkan pajak 10 persen distruk pembayaran. Sanksinya itu, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut, berupa teguran. Bahkan, jika masih ngeyel tidak patuhi hukum bisa dilakukan penyegelan berkoordinasi dengan Satpol PP dan APH. Karena, diduga telah mengelapkan pajak konsumen.

“Kalau cafe/resto omzetnya hanya Rp 3 juta dalam kurun 1 bulan, tidak diwajibkan pajak 10 persen. Adapun, dengan adanya program musapahah itu. Kini, ada kenaikan sebesar Rp 2,5 milyar dari PAD sektor pajak. Tentunya, program itu akan dilanjutkan pada tahun 2024,”janjinya.

Ditempat sama, staf bidang Perencanaan Pengembangan dan Pelayanan Pajak Daerah, Bapenda Kota Tasikmalaya, Dewi menambahkan. Bahwa, hadiah program musapahah itu diantaranya 2 motor matic, 1 sepeda lisrik, 3 TV, 3 kulkas, 3 mesin cuci, 3 HP, 10 blender, 19 lampu emegency, 10 hot cool, 10 jam rangan digiral, 10 setrika, 10 tas remaja, 10 kipas angin mini, 10 payung lipat dan 10 headseat.

“Pemenang 2 motor matic yamaha adalah orang ciamis. Total, jumlah ada 106 hadiah dan sudah dihubungi nama-nama pemenang itu melalui WhatsApp. Para, pemenang harus dilengkapi identitas diri untuk berita acara ke notaris. Kalau, dalam kurun 1 bulan tidak ada respon, maka hadiah akan diserahkan ke Dinas Sosial,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!