Kepsek SMAN 1 Rajagaluh Bungkam!KCD Harus Panggil Oknum Guru Diduga Poligami
Majalengka (kilangbara.com)-Adanya dugaan poligami oknum guru di SMA 1 Rajagaluh Majalengka, BB. Ternyata, kini telah membuat sekolah itu menjadi sorotan tajam dari semua pihak. Namun, ironisnya Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh, Aan terkesan apatis. Terhadap, persoalan guru yang diduga poligami tersebut.
Terbukti, ketika kilangbara.com minta tanggapannya melalui WhatsApp, Senin (24/07/2023). Terkait, dengan permasalahan anak buahnya itu, ternyata malah memilih bungkam. Tanpa, menghiraukan sejumlah pertanyaan dari awak media. Padahal, media ingin mengetahui sejauh mana tanggungjawabnya itu. Sebab, sejatinya sebagai atasannya, BB. Tentunya, Aan harus melakukan pemanggilan guna membinaan. Selain itu, mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Sehingga, pertanyaannya sampai sejauh mana peran Aan. Dalam, menghadapi permasalahan anak buahnya itu. Karena, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh. Regulasi, poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10. Salah satu point itu, harus mendapatkan izin dari istri pertama, juga ada persetujuan dari pejabat diatasnya.
Nah, apakah BB itu sudah ada ijin dari Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh itu?apakah BB sudah melampirkan ijin dari istri tuanya tersebut?pasalnya bagi ASN yang mau poligami, harus mengikuti prosedural secara administrasi. Karena, ada aturan yang mengikatnya sebagai seorang ASN. Jadi, tidak seenak udelnya saja.
Apabila, istri kedua BB itu seorang ASN, sudah jelas ada aturannya. Bahwa, ASN wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat. Bahkan, bila memang terbukti saksinya itu adalah pemecatan bagi istri kedua, ketiga dan seterusnya.
Tentunya, kalau memang Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh itu. Tidak punya nyali, maka sudah seharusnya Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Majalengka. Haris, bisa menegur Aan serta juga memanggil BB yang notabene anak buah Aan.
Sebelumnya, diberitakan kilangbara.com. Bahwa, menurut keterangan beberapa warga Desa Batujaya, Kecamatan Cigasong yang enggan disebut namanya menuturkan. Bahwa, BB disinyalir telah menikah lagi dengan OM. Padahal, status BB masih meliliki istri yang sah. Sehingga, sekarang ini oknum guru itu telah poligami dengan memiliki 2 istri sekaligus. Bahkan, istri tua dan istri muda BB tersebut. Ternyata, domisilinya itu berada dalam satu desa yakni di Desa Batujaya.
“Ya, istri tua dan istri mudanya itu berada dalam satu desa. Tentunya ini, bukan persoalan pribadi. Namun, sudah menyangkut regulasi seorang ASN. Kalau yang bersangkutan bukan ASN tidak masalah, mau poligami berapa kali. Tapi, kalau sebagai ASN ada aturannya bro,”terangnya, Jumat (21/07/2023).(Sam)

