Dewan Pers Cuma Satu, Diakui Negara, Berdasarkan UU Pers dan Keppres

Majalengka (kilangbara.com)-Menanggapi adanya segelintir pihak dari media tidak profesional. Dengan membangun framing atau opini ke publik, bahwa Dewan Pers terkesan ada lembaga tandingan lainnya. Padahal yang diakui oleh negara itu, hanya satu.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam menegaskan, Dewan Pers
yang saat ini, dipimpin Prof Mohamad Nuh dan jajarannya, merupakan lembaga yang diakui oleh negara sebagaimana didalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15.

“Bahkan kepengurusan Dewan Pers itu, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres),”bebernya, Rabu (07/04/2021).

Menurut dia, di dalam UU Pers Pasal 15 menyebutkan, bahwa dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Perlu dibentuk Dewan Pers yang independen yang fungsinya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Kemudian, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat, atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.Selanjutnya, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Serta, meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers.

Anggota Dewan Pers, terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. Kemudian, tokoh masyarakat, ahli dibidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers. Posisi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers itu dipilih dari dan oleh anggota.

Keanggotaannya, berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu, hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Sedangkan sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari organisasi pers, perusahaan pers dan bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Adapun, terkait Ujian Kompetensi wartawan (UKW), bukan program Dewan Pers, melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional, yang dikenal dengan Piagam Palembang. UKW itu diperlukan, karena dalam UU Pokok Pers disebutkan UU ini “lex specialist”. Artinya hanya komunitas pers yang mengatur tentang pers.

“Jadi kalau ada yang menuduh UKW dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah salah. Yang menguji adalah 27 lembaga
uji, ada PWI, AJI, IJTI, lembaga pendidikan, lembaga pers dan lainnya,”tuturnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!