Biadab!Lelaki Tua Cabuli Bocah 5 Tahun, Hingga Alat Kelaminnya Sakit
Banjar (kilangbara.com)-Entah apa yang merasuki U (62) warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Pasalnya lelaki tua itu, telah tega mencabuli bocah yang masih berusia 5 tahun, Bunga. Hingga, mengakibatkan alat kelamin korban merasa kesakitan.
Dalam aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi bunga dengan uang dan jajanan sebesar Rp.5 ribu hingga 10 ribu. Sehingga, berhasil menyalurkan hasrat bioligisnya, terhadap bocah tetangganya sendiri.
Awal terungkapnya, peristiwa tersebut
bermula dari laporan tetangga korban. Karena, melihat pelaku dan korban keluar dari rumah kosong di Babakansari, Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman, pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terlihat korban dengan kondisi, sedang membetulkan celana dalamnya.
Atas kejadian itu, tetangga tersebut langsung memberitahukan ke ibu korban. Setelah ditanya ibunya, ternyata korban pun mengakui telah dicabuli oleh U. Hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit.
“Akhirnya, tersangka U berhasil dibekuk oleh jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, dirumahnya didaerah Pataruman. Korban dan tersangka sudah terjalin keakraban, karena masih tetangga,”terang Kapolres Kota Banjar, AKBP Melda Yanny S.IK., M.H. Dalam konferensi press diruangan SatReskrim Polres Banjar, Jum’at (05/03/2021).
Kata Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000.(Wan)