Gasak, Uang Warga Belanda, Pelaku Penipuan Bisnis Fiktif, Dibekuk Polisi
Jakarta (kilangbara.com)-Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).Pelaku tersebut, inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz, mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.
Dalam kegiatan tersebut, Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif.Seolah-olah menjadi direktur, pada perusahaan fiktif tersebut.Kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren.Dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu.Dengan memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran rapid tes yang telah dipesan oleh korban.
“Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 miliar lebih,”terang Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Modus operandi lanjut Listyo dilakukan dengan cara mereka mengirim email dengan perubahan nomor rekening.Terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid tes, yang telah dipesan oleh WN Belanda.Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor, kepada perusahaan fiktif itu, sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar.
Terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara.Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani.Adapun, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar.Sementara Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.(DN)

