Status Zona Merah, MTQ Ke-50 Majalengka, Berbeda Dengan Sebelumnya

Majalengka (kilangbara.com)-MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Majalengka Tahun 2020, berbeda dengan sebelumnya.Pasalnya, kali ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan seperti sosial distancing.Serta juga tidak adanya pemondokan kafilah dari seluruh Kecamatan.Termasuk tidak adanya pawai ta’aruf dan pameran Majalengka Agro yang biasanya dilaksanakan seperti biasanya.

“Ya karena ada pandemi Covid-19, apalagi Majalengka sudah ditetapkan sebagai zona merah,”ujar Ketua LPTQ Majalengka dan juga bertindak sebgai Ketua Umum kegiatan MTQ ke-50, Drs. H Abdul Gani M.Si.Saat pembukaan MTQ tersebut di GOR Motekar Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten, Selasa (08/12/2020).

Adapun, kata Abdul pesertanya itu berasal dari 26 Kafilah Kecamatan se-Majalengka sebanyak 343 orang yang akan mengikuti enam (6) cabang yakni Cabang Tilawah Al-Qur’an, Cabang Murottal Al-Qur’an, Cabang Hifzh Al-Qur’an, Cabang Fahm Al-Qur’an, Cabang Syahr Al- Qur’an, dan Cabang Khat Al-Qur’an.Waktu kegiatan dimulai dari tanggal 8-10 Desember 2020 bertempat di Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten.Sedangkan Dewan Hakim yang bertugas dalam penyelenggaraan MTQ kali ini, berjumlah 78 orang dengan kualitas yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi, M.M.Pd, mengatakan pembukaan MTQ itu, telah tertunda beberapa hari yang lalu.Karena adanya pemberlakuan PSBM di wilayah Majalengka yang berakhir, Senin kemarin.Sebab, Majalengka saat ini dalam kondisi pada level zona merah, seyogyanya ijin yang penyelenggaraan itu, bersifat darurat dan tidak bisa dibatalkan.

“Saya meminta kepada jajaran panitia penyelenggara khususnya, kepada Ketua LPTQ Majalengka beserta jajarannya.Harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Karena, tidak ingin kegiatan MTQ kali ini, berujung dengan adanya kasus terkonfirmasi Covid-19,”pintanya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!