Camat Tanjungjaya : Kades Cibalanarik, Harus Kembalikan, Dana Rp 92 Juta!
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Buntut dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, sebesar Rp 92 juta tahun 2020.Belum dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, karena dipakai dulu oleh Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Aip.
Kini, mendapat reaksi dari Camat Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, Ian Sukmana.Agar Kades Cibalanarik
harus segera mengembalikan dana tersebut.Supaya dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, kepada pembangunan infrastruktur.Bukan, malah digunakan untuk kepentingan lainnya.
“Harus dikembalikan, terus terang saya sudah bosan mengingatkan, tentang penggunaan anggaran yang sumbernya dari manapun,”kesalnya, Selasa (01/12/2020).
Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan oleh Camat Tanjungjaya.Jika janji Kades Cibanarik itu, meleset untuk mengembalikan anggaran dana tersebut.Ian menegaskan, tunggu saja sesuai janji, sang Kades yang minta waktu sekitar 2 minggu.
“Saya baca diberita media online kilangbara.com, Kades tersebut minta waktu sekitar 2 minggu.Jadi tunggu saja, apakah konsisten dengan janjinya?”imbuhnya.
Ian menjelaskan, bahwa dana itu bukan sisa, melainkan anggaran untuk pembangunan bersumber dari Banprov.Pihaknya sebagai pembinaan dan pengawasan tidak mau tahu.Pokoknya anggaran tersebut harus digunakan sesuai anggaran.Serta peruntukannya sesuai RB dan waktu yang telah ditentukan.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan dimedia online kilangbara.com.Sejumlah masyarakat mengancam akan melakukan demo ke Kantor Desa Cibalanarik.Guna menanyakan Dana Banprov sebesar Rp 92 juta.Pasalnya, dana itu, belum juga dialokasikan oleh Kades Cibanarik.Dalihnya, ketika dikonfirmasi awak media, dana tersebut dipakai dulu untuk kepentingan lain.Tapi, berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut, 2 minggu lagi.(DN)

