Ada 17 Kasus Kekerasan Anak & Perempuan, Bupati Majalengka Ajukan Raperda

Majalengka (kilangbara.com)-Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan selama ini.Ternyata membuat Bupati Majalengka langsung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan, kepada DPRD Kabupaten Majalengka.

“Nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Sehingga diharapkan nanti, bisa menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan,”beber Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi, M. MPd, usai rapat paripurna DPRD, Senin (05/10/2020).

Kata Karna, di Kabupaten Majalengka dari Januari sampai Desember 2019 mencapai 17 kasus.Jumlah itu terdiri dari 15 kasus kekerasan terhadap anak dan 2 kasus kekerasan terhadap perempuan.Adapun kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh kasus kekerasan fisik yang terdiri dari 2 kasus dan kasus kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.

Optimalisasi pemberdayan perempuan dan perlindungan anak, hingga saat ini terus dilakukan oleh Pemkab Majalengka melalui Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB ) dengan penyuluhan konseling dan pendampingan.

“Pembuatan Perda ini juga sebagai tindak lanjut dari penghargaan yang diterima Kabupaten Majalengka, pada 2019 sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,”pungkasnya.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!