Pengajuan Walikota Ditolak, Hari Ini Pemkot Tasik Tanpa Plh Sekda, Diky Candra Ajukan Lagi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pengisian jabatan Plh Sekda Kota Tasikmalaya. Ternyata kini mendapat hambatan, setelah
adanya surat penolakan dari Kemenpan RB. Terhadap, pengajuan tunggal calon Plh Sekda dari Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi. Akibatnya, hari ini Pemkot Tasikmalaya tanpa panglima ASN. Pasca, ditinggal cuti Sekda definitif Kota Tasikmalaya, Asep Goparluloh yang akan berangkat naik haji malam ini.

Penolakan Kemenpan RB itu, berkaitan dengan nama yang diajukan oleh Walikota Tasikmalaya. Ternyata, akan memasuki masa pensiun beberapa bulan lagi. Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Serta, Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 terkait usia pajabat yang jadi Plh tersebut. Tentunya, harus 1 tahun sebelum BUP atau pensiun.

Sementara itu, Plh Walikota Tasikmalaya, Diky Candra membenarkan. Adanya, penolakan dari Kemenpan RI tersebut. Terkait, calon tunggal yang sudah diajukan oleh Walikota Tasikmalaya itu. Sehingga, pihaknya akan mengajukan kembali sejumlah nama pejabat lainnya. Tapi, bukan ke Kemenpan RB melainkan ke Gubernur Jabar.

“Sekarang ini, masih dibagian hukum akan segera kita diajukan ke Gubernur dan masih ada waktu 5 hari lagi. Kita, harus gercep untuk mengisi kekosongan Plh Sekda,”beber. Saat, ditemui diruangannya, Selasa (12/5/2026).

Diky pun menjelaskan, setelah pengajuan Plh Sekda ke Gubernur tersebut. Nanti, akan berlanjut pengajuan Pj Sekda ke Gubernur. Setelah itu, baru diusulkan ke Kemendagri, karena ada pelantikan. Tentunya, hal tersebut juga kalau ada persetujuan dari Gubernur. Kenapa harus Pj?sebab Pj tersebut punya kewenangan untuk pencairan dan sebagainya.

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda pasal 6. Ada hak dasarnya, setelah pengajuan Walikota sebelumnya ditolak itu, bisa diusulkan kembali. Sebab, dalam Perpres itu di Pasal 8 harus ada berbasis regulasi dan rekomendasi dari Gubernur. Termasuk, basis kepatuhan kepada Walikota seperti disampaikan dimedia dan pertemuan dengannya juga Sekda definitif. Bahwa, calon Plh Sekda tersebut dari jajaran Asda.

Sehingga, pihaknya akan mengajukan kembali. Tapi, bukan nama pejabat yang sebelumya diusulan oleh Walikota. Namun, cluenya tetap dari jajaran Asda cuma beda orangnya saja. Pejabat itu, memungkinkan untuk mengisi Plh dan Pj. Sebab, sebisa mungkin harus sama orangnya tersebut. Karena, dalam Perpres itu dipasal 8 harus satu orang yang diajukan untuk calon Pj.

“Hari ini Pemkot Tasik tanpa pamglima ASN, sehingga untuk mengisi kekosongan Sekda bisa oleh Plh dahulu. Mudah-mudahan bisa secepatnya diisi. Kemudian, nantinya akan dilanjut oleh Pj Sekda,”ungkapnya.

Diky pun mengaku, sebelumnya untuk mengajuan Plh Sekda tersebut. Walikota Viman Alfarizi, tidak ada komunikasi dengan dirinya. Sehingga, tidak tahu menahu nama pejabat yang diusulan itu. Bahkan, waktu terakhir bertemu Walikota tidak menyebut namanya. Hanya, ada perintah harus menerima siapapun nanti yang akan menjadi Plh Sekda.

“Justru, saya secara pribadi itu bisa mengetahui calon Plh Sekda dari jajaran Asda itu. Setelah, membaca berita sejumlah media online. Adapun, terkait penolakan dari Kemenpan RI itu bukti fisik surat penolakannya ada kok,”terangnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!