Tolak Perpanjangan Izin, Warga Pasang Spanduk & Gembok Tower di Desa Ciulu

Ciamis (kilangbara.com)-Warga Blok Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.Telah menolak keras perpanjangan izin tower milik perusahan PT Gametraco Tunggal.Penolakan itu dilakukan dengan aksi memasang spanduk.Serta juga penyegelan dan mengunci area tower tersebut.

Kepala Desa Ciulu, H Ramli Mahmud mengatakan, pihaknya mengaku belum tahu siapa yang memasang spanduk dan menyegelnya tersebut.Karena tiba-tiba saja sudah terpasang spanduk penolakan dan langsung digembok.

“Kalau perpanjangan belum dilakukan, karena masih dalam konteks persoalan.Pemerintah Desa belum ada komunasi dengan pihak perusahan.Sebab perusahaan susah dihubungi dan selalu berurusan dengan pemilik lahan,”terangnya Rabu (29/04/2020).

Sementara itu, Oja Antoni selaku pemilik lahan mengatakan, tower tersebut sudah tidak berfungsi selama tiga tahun ini.Serta tidak ada aktivitas dan sejumlah alat sudah ditarik.Sebetulnya pihaknya tidak ada masalah dengan dengan penolakan warga tersebut.

“Karena, kontak kami belum selesai dengan perusahan PT Gametraco Tunggal itu.Dengan masa kontrak selama 15 tahun dan akan berakhir pada 2024, sehingga masih ada sisa empat tahun lagi,”ungkapnya.

Adapun terkait perpanjangan kontrak antara perusahan PT Gametraco Tunggal.Dengan perusahaan lainnya, tentunya itu urusan internal mereka sendiri.Tidak ada korelasi dengan dirinya.(Revan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!