Efisiensi Anggaran Pemerintah Berdampak Kepada Keberlangsungan Proses Pendidikan

Oleh : Nenda Hijaziyah Mahasiswa Umtas

Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam rekonstruksi keputusannya. Dengan, dalih menetapkan kebijakan efisiensi adalah langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Guna, memastikan alokasi dana yang lebih efektif. Serta, untuk mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak disetiap kementrian juga lembaga dengan mengurangi anggaran biaya minimal 50 persen.

Ternyata, malah berbuntut kecaman bagi pemerintah, sebab dinilai semena-mena. Tak heran dikritik tajam oleh sejumlah masyarakat. Karena, pemerintah menetapkan kebijakan yang justru memberikan dampak kesulitan yang lebih berat. Terutama dalam bidang pendidikan, pasalnya efesiensi itu mengakibakan anggaran pendidikan mengalami pengurangan. Dari, dana awal sebesar Rp. 8 triliun hingga Rp. 25 triliun. Maka, kini menjadi total anggaran pendidikan yang dipangkas hingga berubah menjadi hanya Rp. 7 triliun.

Tentunya hal itu, berdampak pada keberlangungan proses pendidikan. Bahkan, isu yang beredar dampak efesiensi tersebut mengakibatkan pemotongan anggaran beasiswa KIP. Hingga, akan mengancam dihapus eksesnya mahasiswa baru tahun 2025 tidak bisa mendapatkan beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). Isu itu, dipertegas dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktsaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dengan, menuturkan anggaran awal beasiswa KIP sebesar Rp. 14 triliun dengan efesiensi oleh Menteri Keuangan menjadi Rp. 1,3 trtiliun.

Padahal, seharusnya sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan. Bahwa, setiap warga negara wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah, harus mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Serta, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan negara dan daerah.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan. Bahwa, tidak ada dampak efesiensi dalam keberlangsungan proses pendidikan, ini dipertegas pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin. Mengingat kembali, bahwa pendidikan di Indonesia masih belum merata, hal ini bertolak belakang dengan adanya program Makan Bergizi Gratis yang dinilai bukan merupakan suatu pembenaran dalam memperbaiki tatanan pendidikan. Hal itu, dirasakan oleh banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Serta, bagi masyarakat miskin mendapatkan pendidikan gratis.

Namun seperti yang kita ketahui, bahwa pemerintah di Indonesia tidak pernah baik-baik saja. Bahkan dalam kondisi darurat, tentunya kita sebagai masyarakat yang sadar akan kehancuran kebijakan tersebut. Harus bisa menutupi itu sekalipun hanya untuk diri sendiri. Misalnya, hal itu dirasakan pada kegiatan Gebyar PAUD 2025 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa PGPAUD Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas). Mari, bersama menciptakan pengalaman, maksimalkan potensi agar dapat meraih prestasi.

Kegiatan itu, bukan hanya sekedar ajang perlombaan yang memperebutkan kejuaraan. Tapi, merupakan sebuah wadah yang kami sediakan untuk semua kalangan mulai dari anak-anak dan remaja. Hingga, orang tua dalam menunjukan bakat dan minatnya. Agar, lebih percaya diri terhadap kemampuan untuk mencapai kejayaan. Tujuannya, agar dapat membangun semangat masyarakat. Dalam, menjalankan kehidupan dengan bantuan dirinya sendiri dengan menghasilkan karya. Serta, prestasi supaya mampu berjaya diseluruh dunia tanpa mengharapkan kebijakan manapun, dinegara yang sudah darurat ini.

Mulai dari kita dan mari bersama Himpunan PGPAUD mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan karya dan prestasi yang mendunia.

#hmpp.umtas
#pgpaud.umtas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!