Waduh!Sudah 8 Tahun Oknum Guru ASN Diduga Poligami, Ijin Dari Atasannya Dipertanyakan
Majalengka (kilangbara.com)-Seorang oknum ASN berinisial K yang mengajar disalah satu SMPN Kabupaten Majalengka. Diduga, telah melakukan poligami dengan istri mudanya. Lewat, cara menikah siri dan pernikahan mereka itu. Ternyata, sudah berjalan sekitar 8 tahun hingga memiliki 2 anak.
Namun yang jadi pertanyaan itu, apakah K sudah mengajukan ijin dulu dengan melampirkan surat persetujuan istri tua kepada Dinas Pendidikan Majalengka. Sesuai, dengan PP Nomor 10/83 junto PP Nomor 45/90 ijin kawin dan cerai bagi sejumlah ASN.
“Betul, saya telah memiliki 2 istri. Hasil pernikahan dengan istri muda. Saya, kini telah mempunyai 2 orang anak dan pernikahan kami sudah berjalan selama kurang lebih 8 tahun,”beber K. Ketika, dikonfirmasi kilangbara.com lewat sambungan telepon selulernya, Kamis (15/01/2025).
K mengaku, bahwa dirinya menikah lagi tersebut atas ijin dari istri tuanya. Bahkan, istri tuanya tersebut memberikan fasilitas kepada istri muda. K pun menanyakan terhadap kilangbara.com tahu darimana informasi dirinya berpoligami?kenapa dirinya saja yang dikonfirmasi karena diluar sana juga banyak yang lain.
Ketika disinggung, sudah mengajukan ijin dulu dengan melampirkan surat persetujuan istri tua kepada Dinas Pendidikan Majalengka?K hanya menjawab sekarang ini, lagi diurus oleh pengacaranya ke Dinas Pendidikan. Karena istri tua juga membolehkan untuk mengesahkannya. Dalam, ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan aturan pemerintah.
Terpisah, Kabid SMP Dinas Pendidikan Majalengka, H Memet. Ketika, minta tanggapan terkait apakah K sebelumnya sudah mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan Majalengka. Ternyata, malah bungkam termasuk Sekretaris Dinas Pendidikan Majalengka.(Sam)

