Antisipasi Jukir Nakal, di Komplek Dadaha Kota Tasik Dipasang Plang Tarif Retribusi Parkir

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dalam upaya untuk antisipasi para juru parkir (jukir) nakal. UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya. Kini, telah memasang pemberitahuan melalui plang tarif retribusi parkir. Dienam titik yang sudah tersebar dikawasan olahraga tersebut.

“Agar, masyarakat yang parkir disini tahu tarif retribusi itu. Sehingga, bisa complain jika ada oknum jukir yang nakal diluar tarif resmi tersebut,”tutur Kasubag UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya, Yudi, Jumat (27/09/2024).

Apalagi, kata Yudi. Selama ini, dikawasan Dadaha itu banyak dikunjungi oleh masyarakat. Dengan, membawa sejumlah kendaraan pribadinya. Sehingga, dengan dipasangnya plang tarif retribusi parkir tersebut. Tidak ada alasan lagi, para jukir yang nakal menaikan secara sepihak diluar aturan yang berlaku.

“Sebentar lagi, di GOR Sukapura dan GOR Susi akan ada kegiatan Tasik Oktober Festival. Termasuk, dilapang Soft Ball ada Festival Kuliner. Dipastikan, bakal banyak masyarakat yang berdatangan. Mereka, rata-rata datang mengunakan sejumlah kendaraannya,”ujarnya.

Pihaknya terang Yudi. Tidak mau, terulang kembali kejadian yang dulu. Ada, oknum jukir nakal yang memasang tarif parkir diluar aturan yang berlaku. Dengan, cara memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Sehingga, menimbulkan kegaduhan dan membuat warga kapok parkir kembali.

Adapun, tarif retribusi parkir tersebut, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tarif, retribusi parkir ditepi jalan umum itu, berlaku untuk sepeda motor Rp 2 ribu/kendaraan. Kemudian, mobil penumpang/mobil barang ukuran kecil Rp 3 ribu/kendaraan. Selanjutnya, mobil bus/mobil barang ukuran sedang Rp 5 ribu dan mobil bus/ mobil barang besar Rp 6 ribu

“Disini, jumlah total para jukir yang sudah memiliki surat tugas itu, ada sebanyak 30 orang. Dulu, pengelolanya itu oleh UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya. Namun, sekarang dipindahkan pengelolaannya tersebut ke UPTD Pengelola Komplek Dadaha,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!