KPU Pangandaran Tunda Pilkada 2020, PPK dan PPS Non Aktifkan Sementara
KPU Pangandaran Tunda Pilkada 2020, PPK & PPS Non Aktifkan Sementara
Pangandaran (kilangbara.com)-KPU resmi menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020.Akibat meningkatnya pandemi Covid-19.Pasalnya virus itu
berdampak pada masa kerja badan Ad Hoc Pilkada Kabupaten Pangandaran.Dengan ditundannya Pilkada tersebut, berdampak kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menerangkan masa kerja PPK dan PPS dihentikan sementara itu.Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI bernomor 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK dan PPS yang didalamnya mengharuskan KPU Kabupaten/kota menunda masa kerjanya itu.Sehingga dengan penundaan itu, status PPK dan PPS menjadi nonaktif.
“Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan sudah mengeluarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pangandaran tentang penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS” ujarnya, Sabtu (28/03/2020).
Muhtadin menambahkan konsekuensi penonaktifan tersebut, anggota badan Adhoc Pilkada tidak akan menerima hak keuangan, kecuali PPK dan sekretariat akan menerima satu bulan.Setelah menjalani masa kerja satu bulan untuk selanjutnya diliburkan.Adapun untuk PPS yang baru dilantik, secara otomatis sama ikut nonaktif sementara.Dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian, hak keuangan juga belum akan diberikan.
“Kalo PPK dan Sekretariat sudah sempat terima gaji satu bulan, tapi bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi.Demikian pula halnya dengan PPS. Kebijakan itu konsekuensi atas penundaan tahapan pilkada,”paparnya.
Sementara itu Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat mengatakan penundaan tersebut, dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dilingkungan KPU Kabupaten Pangandaran.Serta masyarakat luas yang berpotensi penyebarannya terkait langsung tahapan pilkada.
KPU Pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir.Sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu. Penundaan itu juga mengakibatkan penundaan perekrutan sekertaris dan staff sekretariat PPS disetiap desa dan kelurahan di Pangandaran.
“Apakah penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya.Kami menunggu intruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya,”imbuhnya.(Age)

