Bila Ganjar Terpilih Jadi Presiden RI, Relawan Ganjarist Tolak Kompensasi Jabatan

Jakarta-Ketua Umum Relawan Ganjarist, Mazdjo Pray menyatakan apabila Ganjar Pranowo nanti terpilih, sebagai Presiden RI pada Pilpres 2024. Maka, pihaknya sebagai relawan akan menolak setiap kompensasi jabatan. Pasalnya, eksistensi relawannya itu, pure tanpa embel-embel ada kepentingan.

“Selama ini banyak gerakan relawan pemenangan, punya agenda tersembunyi. Mereka, ingin mendapatkan kompensasi jabatan. misalnya jadi komisaris di BUMN dan sebagainya,”ujarnya. Saat Rapat Kerja Nasional Ganjarist di Jakarta. Dengan dihadiri oleh pengurus nasional dan perwakilan beberapa daerah, Kamis (07/10/2021).

Mazdjo beralasan mendukung Ganjar itu, karena Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu meneruskan, sejumlah program kerja Jokowi. Relawannya, adalah murni gerakan kesadaran politik warga negara. Dalam artian bukan lembaga yang dibentuk untuk tujuan-tujuan jabatan bagi anggotanya.

Komitmen menolak kompensasi jabatan tersebut. Dikuatkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Ganjarist. Ditandantangani oleh seluruh peserta yang hadir yang merupakan perwakilan dari Ganjarist secara keseluruhan.

“Relawan Ganjarist sudah tersebar di 120 Kabupaten dan Kota. Bahkan punya organisasi sayap, diantaranya Semoga, Ganjarist Ladies, Habaib dan Dai Ganjarist, Santri Muda Ganjarist dan Gowes Ganjarist. Adapun, terkait urusan dukungan partai, hal tersebut bukan urusan relawan,”bebernya.

Sekjen Relawan Ganjarist, Kris Tjantra menambahkan mendukung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Jokowi. Ganjarist juga berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Jokowi sampai rampung masa jabatannya.

“Kami ingin membiasakan bahwa persoalan pergantian kepemimpinan nasional itu bukan hanya urusan elit politik belaka. Tapi ini urusan semua warga negara karena setiap orang mempunyai hak politik yang sama,”imbuhnya

Ganjarist kata Kris sudah berbentuk badan hukum perkumpulan. Didirikan oleh beberapa inisiatornya, berdasarkan Akta Notaris Nomor 8 pada, 26 Juni 2021 ditandatangani di Jakarta. Sehingga, telah memiliki kelengkapan legalitas lainnya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. (HSMY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!