Fraksi PKB DPRD Kab Pangandaran, Sampaikan Catatan, Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Pangandaran (kilangbara.com)–Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Sampaikan pandangan umum Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Penyampaian Pandangan Umum fraksi – fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran itu. Dilaksanakan pada hari Rabu (30/06/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran. Dengan dihadiri oleh Pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. Adapun
menyimak dan mempelajari penyampaian Bupati Pangandaran terkait. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020. Fraksi PKB menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan, antara lain :

1. Dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai – nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja Pemerintahan di tahun sebelumnya. Hal ini yang mendorong tumbuhnya obyektifitas dalam memotret kinerja Pemerintah Kabupaten. Dengan dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi peran. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembaangunan dan pelayanan publik.

2. Pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang menyerap APBD tidak selalu menjadi isu politik, lebih dari itu utamakan tepat manfaat jelas feed back positif yang nyata, merata berkeadilan dirasakan masif. Pengendalian PAD dilakukan secara kreatif dengan program inovatif dan berkesinambungan.

3. Masyarakat harus lebih berkualitas dengan konsep berkeadilan, maka Pemerintah Daerah harus mampu sinergitas kinerja profesional yang terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yang positif konstruktif dan pro rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Otang Tarlian, ST selaku anggota Fraksi PKB. Setelah mencermati dan menyimak penyampaian Raperda tersebut. Bahkan, pihaknya mempunyai catatan – catatan penting untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Adapun catatan tersebut antara lain :

1. Menelaah draft P2 APBD TA 2020, di dalam penyajiannya masih terdapat selisih angka. Dengan data yang ada di APBD Perubahan dan data di LKPJ Bupati, oleh karenanya Fraksi PKB meminta penjelasan lebih lanjut.

2. Fraksi PKB meminta data kejelasan realisasi yang berdasarkan hasil refocusing.

3. Terkait Pangandaran Madani yang dilaporkan di P2 APBD adalah realisasi di tahun 2019. Fraksi PKB meninta kejelasan peraturan atau payung hukum tentang suatu program yang dianggarankan di tahun tertentu dan dilaporkan atau di SPJ kan ditahun berikutnya.

4. Fraksi PKB meminta data penerima manfaat terkait program “Pangandaran Hebat” ke sekolah.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!