Pansus V DPRD Kab Pangandaran, Laporkan Hasil Pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026
Pangandaran (kilangbara.com)-Pansus V DPRD Kabupaten Pangandaran. Laporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2021-2026 di Gedung DPRD Pangandaran. Penyampaian Raperda untuk rencana pembangunan 5 tahun itu. Digelar secara virtual yang diikuti oleh seluruh OPD dan 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Pansus V DPRD yang terdiri dari Ketua Ucup Supriatna, Wakil Ketua Solehudin, Sekretaris Yenyen Windiani. Dengan anggotanya antara lain, Sri Rahayu Joane Irwan Suwarsa, Hesti Mulyati, Tasimin. Kemudian, Sopiah, Idi Supriadi, Yusep Rahmanudin, Otang Tarlian, Adang Sudirman, Nia Sumiasari, Asikin dan Wowo Kustiwa.
Adapun, hasil laporan pembahasan tersebut. Dibacakan langsung oleh Ketua Pansus V, Ucup Supriatna secara virtual dari Gedung DPRD Pangandaran.
Dalam virtual itu, pihaknya bertugas untuk membahas Raperda RPJMD sejak 18 Juni 2021 – 01 Juli 2021.
Ada beberapa tahapan yang dilaksanakan itu. Diantaranya menggelar rapat internal, rapat kerja dengan SKPD, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan konsultasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86/2017. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. Terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah,”ujar Ucup.
Selain itu, kata Ucup, dokumen rencana pembangunan daerah merupakan dokumen yang dibutuhkan daerah. Guna, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dengan implementasi pembangunan di daerah.

“Dokumen rencana pembangunan daerah RPJMD ini dijadikan rujukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Dan rencana tahunan sebagai penjabaran secara teknis yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD,” jelasnya.
RPJMD 2021-2026, lanjut Ucup merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk periode 5 tahun yang disusun sesuai, dengan kewenangan daerah. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2025, RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. Serta juga memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020-2024.
“RPJMD tahun 2021-2026 merupakan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran masa jabatan 2021-2026 yang telah dilantik pada 26 Februari lalu oleh Gubernur Jawa Barat,”benernya.
RPJMD sambung Ucup juga merupakan perumusan visi dan misi pembangunan yang menunjukkan apa yang menjadi cita-cita bersama masyarakat Kabupaten Pangandaran, ataupun stakeholder pembangunan daerah. Dengan merefleksikan kekuatan dan potensi khas daerah. Sekaligus menjawab permasalahan dan isu strategis Kabupaten Pangandaran.
Ucup menerangkan, RPJMD 2021-2026 untuk dipacu oleh seluruh perangkat daerah Pangandaran. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA perangkat daerah, sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan perangkat daerah.
“Dokumen RPJMD selanjutnya akan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah. Di mana RKPD merupakan perencanaan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya,” terangnya.
Ucup menjelaskan, pada pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan. RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.(Age)

