Ikut PTSL Biaya Dipenuhi, Warga Desa Sukaraja Kulon Sudah 1 Tahun Belum Terima Sertifikat

Majalengka (kilangbara.com)-DD salah satu warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kini, mengeluhkan dengan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam PTSL.

Bahkan mengaku, sudah 1 tahun sampai saat ini belum menerima sertifikat PTSL itu. Padahal, mengajukan berkas pendaftaran PTSL dari tahun 2024. Termasuk, biaya untuk administrasinya tersebut sudah dipenuhi.

“Saya sempat beberapa kali menanyakan kapan sertifikat itu bisa beres?sekarang ini sudah masuk tahun 2025, namun belum juga beres sertifikatnya,”herannya, Rabu (08/01/2025).

Warga lainnya, CC pun mengeluhkan hal yang sama. Karena, sertifikat tanahnya juga tak kunjung terbit meski telah diproses. Meski, sudah mengeluarkan uang administrasi untuk sertifikat PTSL itu sebesar Rp 200 per bidang kepada pihak panitia PTSL.

Kepala Desa Sujaraja Kulon, Kardiman ketika hendak dikonfirmasi terkait hal itu ke kantornya. Ternyata, tidak ada di tempat, begitu juga ketika dikirim pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.(Samsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!