Keroyok Satpam Leasing di Kota Tasik, 5 Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ekses kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh 13 oknum anggota salah satu ormas, asal Kabupaten Ciamis. Terhadap, seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza Kota Tasikmalaya, Selasa (26/03/24). Ternyata, kini malah berbuntut panjang.
Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Telah, menetapkan 5 orang oknum ormas yang jadi tersangka. Diantaranya, DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali Kabupaten Ciamis.
Kapolres Tasik Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasi Humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan. Dengan, penetapan 5 tersangka kasus kekerasan di Kantor ACC tersebut. Mereka, terbukti secara bersama sama melakukan kekerasan dan 5 oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang,”tegasnya.(DN)