3 Orang Diringkus Akan Edarkan Uang Palsu di Kota Tasik, Polisi Amankan 1.144 Lembar Upal
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, meringkus 3 orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal). Ketika, mereka akan melancarkan aksinya di Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan. Bahwa, 3 pelaku itu diantaranya TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh. Pihaknya, mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.
“Dalam aksi itu, 3 pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Dengan, plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti,”ujarnya. Saat, press rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/02/2024).
Pengungkapan itu, terang Kapolres. Berawal, adanya laporan dari Bank Indonesia Tasikmalaya. Bahwa, ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli. Karena, hasil pengujian uang pecahan seratus ribu itu. Ternyata, bukan asli dan mereka mengaku uangnya didapat dari Depok.
“Kami tetapkan, tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita. Serta,
terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,”ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Kapolres dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara
Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali memberikan penjelasan. Ketidakaslian, uang tersebut dilihat dari tidak ada satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).(DN)

