Masih Ada Parkir Liar!Retribusi Parkir di Kota Tasik Tidak Capai Target, Hanya Rp 1,6 Milyar

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman menjelaskan. Bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Tasikmalaya. Pada, tahun 2023 ini ternyata tidak bisa mencapai target sebesar Rp 2 milyar. Pihaknya, hanya bisa realisasikan sebesar Rp 1,6 milyar.

“Target retribusi parkir tahun ini dalam perubahan itu Rp 2 milyar. Tadinya, Rp 3,6 milyar dan pada akhir tahun 2023 ini realisasinya tersebut hanya sebesar Rp 1,6 milyar,”bebernya, Rabu (27/12/2023).

Uen mengatakan, salah satu kendala tidak tercapainya target itu. Masih, ditemukan adanya sejumlah parkir liar dipinggir jalan yang dikelola oleh warga. Namun, tidak disetorkan ke UPTD Parkir Kota Tasikmalaya. Selain itu, ada juga sebagian para juru parkir (jukir) resmi yang tidak bayar. Dengan, alasan lagi sepi dan keluarganya sakit juga yang lainnya. Sehingga, sangat berdampak langsung terhadap retribusi parkir.

Kemudian, yang harus dievaluasi lagi terkait dengan pakta integritas. Supaya, target Rp 2 milyar itu bisa tercapai. Caranya, dengan melakukan uji petik lagi ke setiap titik, para jukir untuk dinaikan targetnya. Misalnya, dikawasan Hazet dari pukul 08.00-10.00 WIB, hitung berapa kendaraan yang keluar dengan dikalikan 1 bulan. Dalam, pakta integritas itu, kalau dihitung 1 bulan Rp 129 juta dikali 1 tahun.

Selanjutnya, terkait dengan penambahn lokasi lahan parkir baru yang tidak masuk di Perwal untuk PAD. Seperti, Jalan Cienteung masuknya ke Kapten Naseh, Jalan Khoer Affandi masuknya ke Sutsen. Jalan A Yani masuknya ke Sutsen, Empang ke Pemuda dan lainnya. Jalan itu, masuk ke PAD tapi tidak sesuai dengan jalannya. Karena tidak ada di RKA, dampaknya kalau ada pemeriksaan BPK.

“Sehingga, diharapkan nanti dalam Perda yang baru terkait pajak dan retribusi. Tentunya, bisa ada turunan untuk Perwal. Sedangkan, tarif yang sesuai dengan Perwal nomor 1 tahun 2020, untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,”ucapnya.

Saat ini, lanjut Uen. Ada sebanyak 400 jukir resmi disejumlah titik. Bahkan, selama ini dalam upaya untuk antisipasi agar para jukir membayar. Setiap 7 hari sebelum akhir bulan, para korlap langsung menjemput bola. Dengan cara, menagih para jukir ke lapangan.

Adapun, para jukir tersebut setiap 1 bulan sekali. Setor, ke kantor UPTD Parkir Kota Tasikmalaya melalui bendahara. Kemudian, mereka diberikan bend 26. Sebagai, bukti setor 3 rangkap buat ke BJB, Dishub dan UPTD Parkir. Sehingga, tidak ada yang namanya kebocoran tersebut.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!