Meski Banyak Jukir ilegal, Namun Bulan Ini Retribusi Parkir Ditargetkan Rp 120 Juta
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Meski tidak dipungkiri lagi jelang lebaran tahun ini. Banyak, sejumlah Juru Parkir (Jukir) liar atau ilegal yang ikut bergentayangan. Namun, pihak UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya. Tetap, menargetkan untuk retribusi parkir sebesar Rp 120 juta pada bulan April 2023 ini.
Pasalnya, jelang lebaran tahun ini mulai bergeliat sejumlah toko, banyak diserbu oleh masyarakat. Rata-rata, warga yang datang ke toko itu membawa kendaraannya. Termasuk juga banyak warga yang melakukan ngabuburit. Sehingga, dipastikan jumlah kendaraan pun semakin meningkat dari biasanya.
“Jadi dibulan April 2023 ini, kita targetkan retribusi parkir sebesar Rp 120 juta. Karena, melihat kondisi menjelang lebaran sangat ramai, meski tidak dipungkuri banyak jukir ilegal,”beber Kepala UPTD Pengelola Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman S.Kep, Ners, M.Si, Rabu (12/04/2023).
Target itu, kata Uen sangat realistis. Pasalnya, pada bulan Maret 2023 saja bisa mencapai Rp 107 juta. Apalagi sekarang ini, situasinya mau menjelang lebaran. Tentunya, potensinya sangat besar untuk meningkatkan dari sektor retribusi parkir itu.
Saat ini, jumlah petugas parkir itu ada sebanyak 400 orang. Mereka itu, setor setiap bulan ke kantornya. Dengan, nilai setorannya bervariatif per orangnya, ada Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan, kalau setornya kolektif dari 76 jukir. Mulai, dari Hazet Toko Mega Mendung sampai dengan Tugu Asmaul Husna sebesar Rp 16 juta per bulannya.
Kemudian, di Pasar Wetan sebesar Rp 6 juta per bulan dari 28 jukir. Lalu, Taman Kota Rp 1,5 juta per bulan dari 8 jukir. Selanjutnya, Alun-Alun Rp 1,2 juta per bulan dari 4 jukir, Jalan Siliwangi Rp 5 juta per bulan dan Komplek Dadaha sebesar Rp 1,5 juta.
“Ada 35 titik parkir yang ditepi jalan yang dikelola oleh UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya. Sedangkan, parkir diluar itu berupa pajak dan langsung dikelola oleh Dispenda,”terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Uen. Bahwa, UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya itu. Hanya memiliki 35 titik parkir yang ditepi jalan milik kota. Sedangkan, di jalan milik nasional dan provinsi tidak boleh ada parkir ditepi jalan. Sebab, ada undang-undang yang telah mengaturnya tersebut. Terkecuali diluar itu, misalnya di Alfamart, Indomart dan lainnya. Sehingga, bayar parkirnya berupa pajak yang dikelola oleh Dispenda.
“Jalan milik nasional itu, mulai dari Indihiang, Mitra Batik sampai dengan Karangresik. Sedangkan jalan milik provinsi, dari Rancabango, Gubernur Swaka, Letjen Mashudi dan lainnya,”terangnya.
Ketika, disinggung terkait adanya tudingan kebocoran retribusi parkir itu. Mantri kesehatan itu pun membantahnya, karena tidak ada sama sekali. Mungkin saja yang disangka kebocoran itu, misalnya ditargetkan kepada jukir Rp 500 ribu. Namun, ketika membayarnya hanya Rp 200 ribu. Karena, alasan jukir yang bersangkutan itu situasional misalkan sepi. Namun, pihaknya menerima setoran itu. Karena, selama ini para jukir pun tidak digaji.
“Jadi jukir itu setor perbulannya ke bendahara disini. Lalu, oleh bendahara dibayarkan ke BJB dan jukir diberikan B26 dengan struk lembarannya, sebagai barang bukti bahwa mereka telah setor secara legal,”bebernya.(AR)