Pelaku Curanmor Diciduk, 13 Motor Curian Akan Dikembalikan Kepada Pemilik Aslinya

Kota Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 3 pelaku curanmor, masing-masing D (34) warga Garut yang menjadi pemetik, R (31) warga Garut menjadi joki. Serta, penadahnya S (38) warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Mereka, selama ini sering beraksi di beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.

“Ini hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 yang berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si. Saat, Press Conference di Mapolresta, Senin (07/03/2022).

Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dari 3 tersangka itu. Diantaranya, kunci leter T, 13 Unit motor, 1 mobil. Adapun, modus tersangka S memberikan biaya operasional dan kunci letter T, kepada tersangka D. Guna untuk melakukan pencurian dan setelah mendapatkan sepeda motor. Kemudian, membertahu tersangka S dan menyimpannya di sebuah tempat diwilayah Kawalu.

“Sepeda motor tersebut dibeli tersangka S sekitar Rp 2,5 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,”tegasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa sindikat curanmor itu. Melakukan aksinya diwilayah Kecamatan Kawalu, Cibeureum dan Mangkubumi. Pihaknya, dalam waktu dekat ini, dari 13 sepeda motor tersebut, akan mengembalikan kepada pemilik aslinya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!