300 Orang Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong, Pelakunya Sepasang Kekasih
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Akibat perbuatan dilakukan oleh LA (22) dan RM (22). Dengan cara melakukan penipuan atau penggelapan melalui modus investasi ilegal/bodong. Sebanyak, 300 orang telah menjadi korban penipuannya.
“Kami, berhasil mengamankan pelaku sepasang kekasih tersebut,”ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si. Saat
pess conference tindak pidana pelangggaran UU ITE investasi ilegal. Di Mapolres Jalan Letnan Harun Kota Tasimmalaya, Rabu (19/01/2022).
Kapolres menjelaskan, modus pelaku dengan membuat list invest pada status pribadi dan grup Whatsapp. Guna untuk mengajak dan menawarkan kepada para korbannya, untuk berinvestasi dengan keuntungan 40 persen. Hasil investasi tersebut, dinikmati oleh para tersangka, dengan barang bukti satu unit Mobil Honda Jazz, Sepeda motor Vespa Sprint , beberapa buah HP iPhone, ATM dan lain-lain.
“Korban investasi bodong itu sekitar 300 orang. Serta mayoritas korban merupakan rekan pelaku. Adapun, nilai yang diinvestasikan para korban sekitar 5,7 miliar lebih,”bebernya. Seraya Kapolres juga menambahkan pelaku itu, adalah mahasiswa.
Kapolres juga menuturkan, selain LA dan RM. Polisi juga mengamankan EL (22). Salah satu, warga Kecamatan Malangbong Garut yang berperan menerima penyerahan uang investasi dari para korban.
Kini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Kalau kasus ITE nya para tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimum 1.000.000.000. Sementara, kasus penipuannya itu terancam 4 tahun penjara,”pungkasnya.(DN)

