Cabuli ABG, Bergiliran Selama 1 Tahun, 9 Pelaku Ditetapkan, Jadi Tersangka

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Sembilan orang pelaku tindak kekerasan seksual terhadap sebut saja bunga (14) yang terjadi Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya kini ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (26/11/2020).Dari total sembilan orang tersangka tersebut.Enam orang diantaranya melakukan persetubuhan dengan korban, sebanyak lima kali.Mereka bergilir melakukan persetubuhan setiap akhir pekan, selama hampir setahun.

Sementara, tiga orang lainnya melakukan tindakan pidana cabul.Selain diiming iming uang Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu rupiah.Pelaku juga mengancam akan sebar informasi korban, tidak perawan.Jika melaporkan tindak asusila para pelaku.Adapun, kesembilan tersangka itu.Diantaranya, AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40) yang merupakan tetangga korban.Bahkan dua orang lainya, ternyata masih kerabat korban.

“Kami setelah lakukan gelar perkara, maka tetapkan sembilan orang pelaku kekerasan ini sebagai tersangka.Dua pelaku ternyata masih keluarga korban dan dua lagi kakek kakek bercucu enam orang,”ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno saat rilis, Kamis (26/11/2020).

Pelaku, kata Hario berbuat asusila memiliki kesempatan dan hobi yang sama, suka memancing.Adapun, lokasi persetubuhan itu, mulai dikolam pemancingan, saung sawah hingga rumah pelaku.Bahkan, seorang pelaku sempat setubuhi korban, di rumahnya saat perayaan HUT RI 17 Agustus.Pelaku tersebut, ada yang sampai lima kali melakukan persetubuhan dengan korban.Sedangkan dilakukannya, mulai 2019 sampai pertengahan 2020.

“Kami, amankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam pelaku.Akibat perbuatanya, pelakuĀ  dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan, pasal 21 ada enam orang, dan tiga orang pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dan ancaman kurungan 15 tahun penjara,”bebernya.

Sementara itu, AS pelaku pertama yang setubuhi korban, mengaku nekad berbuat asusila, karena korban tidak melawan.Kakek yang memiliki enam cucu tersebut, sering melihat korban mancing hingga larut malam.

“Saya tidak memaksa, karena korban juga mau dan diberi saja uang Rp 30 ribu.Hingga membuat saya, menjadi ketagihan, sebanyak lima kali, kalau tidak salah,”Imbuhnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya, yang cepat mengungkap kasus ini.Sekarang ini, fokus bekerja memulihkan fsikis korban dan keluarganya.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!