Jadi Polemik, Akan Diberlakukan Denda Tidak Pakai Masker, di Majalengka
Majalengka (kilangbara.com)-Adanya rencana Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jabar.Akan memberlakukan denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial, bagi warga yang beraktivitas diruang publik, tidak memakai masker.Kini, di Kabupaten Majalengka menuai polemik dari sejumlah masyarakat.
“Kalau denda tidak menggunakan masker dimuka umum, saya pribadi setuju karena ini demi kebaikkan bersama untuk mendisiplinkan.Dalam memerangi Covid-19 ini,”ungkap Adhim Mugni Mubarok warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/07/2020).
Karena, menurutnya saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker, ketika ke luar rumah.Sehingga dengan adanya denda itu, bisa membuat efek jera bagi warga. Meski kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman.
Setali tiga uang dengan Adhim, warga lain Eki Kiyamudin pun sangat setuju dengan denda tersebut.Biar masyarakat itu sadar, Sebab kalau tidak ada aturan seolah kasus Covid-19 ini sudah berakhir.Sanksi dibuat untuk kebaikan bersama agar tidak tertular.
Pendapat berbeda diutarakan warga lainnya, Ibrahim Thalib yang tidak sependapat dengan sanksi tersebut.Alasannya, hal itu sangat membebani warga yang tidak mampu.Pasalnya, bagaimana kalau denda itu menimpa kepada warga miskin.Karena, uang Rp 150 ribu itu besar dan sangat berarti.
“Seharusnya pemerintah harus membangun kesadaran ditengah masyarakat, sebab sebagus apapun aturan kalau tidak ada kesadaran dalam hati, aturan tersebut hanya akan menimbulkan persoalan baru,”bebernya.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan memberlakukan aturan denda tersebut, bahkan rencannya akan berlaku pada, Senin (27/7/2020).Saat ini, sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.Adapun pemberlakuan itu, akan dimulai 27 Juli, selama 14 hari.(Sam)

