Buntut Putusan MK, Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Dalam Pencalonan PSU di Kab.Tasik
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Buntut, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. Rupanya, akan berimplikasinya terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan. Bahwa, Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD RI 1945.
Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Telah, memunculkan berbagai konsekuensi serius terhadap dinamika politik dan proses demokrasi. Terutama, di daerah-daerah yang sedang menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Salah satu daerah yang terdampak secara langsung itu, adalah Kabupaten Tasikmalaya. Karena, pada saat ini tengah berhadapan dengan situasi politik yang semakin kompleks dan penuh ketidakpastian.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Demokrasi, Mahasiswa Tasik Timur (MTT), Dina Ginajar menegaskan. Bahwa, putusan MK ini berpotensi memicu polemik. Dalam, tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, salah satu calon yang menggantikan petahana Hj. Ade Sugianto adalah seorang anggota legislatif yang baru saja memenangkan Pemilu 2024.
Dengan adanya putusan MK ini, lanjut Dina, status pencalonannya menjadi problematis, karena jika tetap maju dan berhasil terpilih, maka ada kemungkinan besar akan muncul gugatan hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah.
“Hal ini menimbulkan dilema yang tidak dapat diabaikan. Jika, pencalonan yang bersangkutan dibiarkan tanpa kepastian hukum yang jelas. Maka, potensi munculnya ketidakstabilan politik di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sangat tinggi. Sebaliknya, jika dilakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Maka, tambah Dina akan muncul persoalan legalitas yang dapat berujung pada krisis kepercayaan, terhadap institusi penyelenggara pemilu. Dengan, tahapan pendaftaran calon dalam PSU yang telah berlangsung. Sehingga, keputusan yang diambil harus bersifat final dan tidak boleh membuka celah bagi konflik hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Selain dampak hukum dan politik yang diakibatkan oleh putusan MK. Tentunya, permasalahan lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya tata kelola pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat daerah.
“Dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menjadi indikasi bahwa masih terdapat kelemahan mendasar dalam manajemen pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Jika, proses perekrutan diwarnai dengan kepentingan tertentu dan tidak mengedepankan asas profesionalisme, maka kualitas penyelenggaraan PSU akan sangat diragukan,”bebernya.
Dalam berbagai kasus, kata Dina. Praktik nepotisme dalam perekrutan penyelenggara pemilu ditingkat daerah. Telah terbukti, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan berbagai penyimpangan. Mulai, dari ketidaknetralan dalam penyelenggaraan hingga manipulasi data hasil pemilu. Jika, kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya berpotensi merusak legitimasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga memperburuk citra penyelenggara pemilu secara nasional.
Kondisi itu, semakin diperparah dengan rendahnya transparansi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam menanggapi berbagai permasalahan yang muncul. Keengganan untuk memberikan klarifikasi yang tegas dan sikap cenderung pasif. Dalam, menghadapi sengketa pemilu hanya akan memperburuk situasi, sekaligus memberikan kesan bahwa lembaga-lembaga ini gagal menjalankan tugasnya dengan baik.
Mengingat, begitu banyaknya permasalahan yang terjadi. Sudah, seharusnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu, baik ditingkat pusat maupun daerah. DKPP, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan pemilu, termasuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Evaluasi itu, harus mencakup berbagai aspek, mulai dari independensi penyelenggara, profesionalisme dalam perekrutan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan dalam setiap tahapan pemilu. Jika, ditemukan adanya pelanggaran etik atau indikasi penyalahgunaan wewenang, maka DKPP harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Jika tidak ada langkah konkret dari DKPP dan lembaga terkait. Maka, bukan tidak mungkin PSU di Kabupaten Tasikmalaya akan menjadi preseden buruk. Bakal, mencerminkan kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Hal itu, dapat berimbas pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih, meningkatnya ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu, dan bahkan berujung pada instabilitas politik di daerah.
Dengan berbagai permasalahan yang telah diuraikan, sangat jelas bahwa situasi politik dan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Sedang, berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam memperkuat sistem hukum. Justru, membuka ruang bagi ketidakpastian dalam proses pencalonan. Disisi lain, lemahnya tata kelola pemilu oleh penyelenggara di tingkat daerah semakin memperburuk keadaan.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus segera mengambil langkah tegas. Guna, untuk memberikan kejelasan hukum terkait pencalonan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan yang diambil harus benar-benar berbasis pada aturan yang berlaku. Serta mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, DKPP juga harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal independensi dan profesionalisme penyelenggara di tingkat daerah.
“Jika langkah-langkah tersebut tidak segera dilakukan, maka PSU di Tasikmalaya bukan hanya akan menjadi polemik hukum dan politik, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia,”pungkasnya.(***)

