UU TNI Tidak Perlu Ada Lagi Penolakan, H Oleh : Tak Ada Celah Kembali Dwifungsi ABRI

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Pasca DPR mengesahkan Revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025) lalu. Ternyata, suara penolakan menggema dimana-mana. Terutama, karena kekhawatiran warga sipil akan lahirnya kembali dwifungsi ABRI. Sebab, dengan adanya UU tersebut, militer dapat menduduki jabatan sipil.

Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PKB, H Oleh Soleh meminta kepada semua element masyarakat. Jangan merasa kuatir dan tidak perlu ada lagi penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang sudah disahkan tersebut. Pasalnya, sudah tidak ada celah sedikit pun kembalinya dwifungsi ABRI seperti dulu.

Justru dengan adanya Undang-Undang TNI tersebut. Tentunya, menjadi terang benderang bagi sejumlah prajurit. Karena, mereka sudah tidak ada lagi yang bekerja. Baik itu, di Kementrian ataupunLembaga negara yang diluar 14 yang sudah ditetapkan/diperbolehlan.

Misalnya, Menhan, BIN, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Badan Siber, Badan Search And Rescue (SAR) Nasional, BNN, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer dan yang lainnya. Kenapa ada yang diperbolehkan?sebab ada yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Tentunya, semua itu diperuntukan untuk menjaga NKRI.

“Tadi, sudah sosialisasi hal tersebut. Serta, menjelaskan apa yang terjadi dalam dipembahasaan RUU TNI dan menjadi Undang-Undang TNI. Saya sebagai pelaku, jadi ingin tegaskan tidak perlu ada penolakan lagi,”pintanya. Usai, bukber di Sambal Hejo, Minggu (23/03/2025).(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!