Tidak Ada Persengkolan, Dalam Proyek Lelang Penataan eks Pasar Lama Rp 12 Miliar

Majalemgka (kilangbara.com)-Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Majalengka, Mumuh Muhidin menjelaskan. Bahwa, proyek lelang senilai Rp 12 milyar untuk penataan eks Pasar Lama (Hutan Kota) di Kabupaten Majalengka, sudah sesuai dengan prosedur.

“Lelang proyek ini sudah sesuai dengan KAK dan RKS yang ada, dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa sudah menjalankan proses lelang dengan profesional,”ujarnya, Senin (12/09/2023)

Menurut Mumu, semua berkas penawaran dari para pengusaha. Sudah, dievaluasi dan yang memenuhi syarat cuman satu. Serta, untuk menetapkan pemenang tender tim Pokja Pengadaan Barang sudah mengevaluasi berkas tersebut. Kemudian, ditetapkan CV. Trizet Jaya sebagai pemenang tender. Karena, telah memenuhi syarat kwalifikasi pengadaan barang dan jasa yang disyaratkan.

“Jadi tidak benar, kalau ada yang berasumsi bahwa pokja pengadaan barang dan jasa bersekongkol dengan salah satu pengusaha. Serta, tidak pernah mengumpulkan para pengusaha untuk membahas hal itu,,”bebernya.

Sementara itu, sebagai pemenang tender proyek penataan Pasar Lama (Hutan Kota), CV. Trizet Jaya siap melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dengan seoptimal mungkin sesuai dengan RAB yang ditetapkan.

Direktur CV. Trizet Jaya H. Aef RD saat ditemui dikediamannnya mengatakan, perusahaannya. Kini, sedang fokus pada persiapan pelaksanaan pekerjaan tersebut setelah ditetapkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai pemenang tender proyek penataan eks pasar lama (hutan kota) beberapa waktu lalu.

“Kami akan semaksimal mungkin. Dalam mengerjakan penataan hutan kota. Karena, kedepan hutan kota ini akan menjadi sumber oksigen bagi masyarakat majalengka yang semakin kompleks,”pungkasnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!