Kurir Sabu di Kota Tasik Diamankan, Peredaran Narkoba Dengan Modus Tempel

Kota.Tasik (kilangbara.com)-SA alias Epul (43) salah satu kurir sabu-sabu. Berhasil, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Dengan ditangkapnya SA itu merupakan pengembangan dari kasus diamankannya, seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis malam (02/03/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan menjelaskan. BAhwa, tersangka SA itu berperan sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.

“Tersangka SA ini, kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,”terang Ikhwan, Selasa (07/03/23)

Ikhwan menuturkan, dari keterangan tersangka SA. Bahwa, narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS. Bahkan dari pengakuannya, SA sudah dua kali memasok barang dari luar kota kepada NS.

Modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Saat ini, masih didominasi dengan sistem tempel. Antara, penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Namun, barang ditempel ditempat yang telah ditentukan.

“Peredaran narkoba sekarang ini dengan modus tempel, komunikasi via hp tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya,”imbuhnya.

Sebelumnya, dari tangan NS berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram yang disimpan. Dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital. Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!