Jalani Tipiring, Pengemudi Mobil Mabuk Nyaris Tabrak Polisi Didenda Rp 500 Ribu

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 4
pemuda mabuk yang mengendarai mobil Toyota Starlet. Hingga nyaris menabrak polisi, saat KRYD. Di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Kini, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (10/02/2023).

4 Pemuda itu, berinisial RI (19) warga Gunung Pereng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Lalu, MD (19) warga Cisarap, Ciamis. Kemudian, RA (20) warga Sindangkasih, Ciamis. Serta, RN (20) warga Margayasa, Kabupaten Ciamis.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 500 ribu per orang, kepada keempat pemuda tersebut. Karena terbukti dan menyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui, Kabag Ops KOMPOL Shohet menjelaskan. Bahwa, sebelumnya dalam pelaksanaan KRYD. Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebuah mobil Toyota Starlet diperbatasan Kota Tasikmalaya–Kabupaten Ciamis, tepatnya di Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Minggu (05/02/2023) dinihari.

Saat itu, petugas sedang melakukan kegiatan rutin, mengantisipasi adanya aksi geng motor. Sebab, disinyalir para berandalan bermotor yang kerap bikin onar iru berasal dari daerah luar Kota Tasikmalaya.

“Kejadiannya itu, sekitar pukul 04.30 WIB dari Ciamis datang mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak petugas yang sedang melaksanakan tugas,”terangnya.

Kata Shohet, setelah nyaris nabrak petugas. Kemudian, dilakukan pengejaran dan akhirnya dapat diamankan 4 pemuda kondisi mabuk itu. Serta, ada barang bukti beberapa botol miras.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!