Diringkus Polisi, 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF di Kota Tasik
Kota Tasik (kilangbara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Berhasil, mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi. Dengan, jenis obat atau pil kuning berlogo MF dengan barang bukti ratusan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan. Bahwa, pihaknya menangkap 2 orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.
“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/2023)
Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda berinisial FA (21). Warga, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Diringkus, saat melakulan transaksi di Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu
“Dari tangan pelaku ini, diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan disatu kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka kedua yang berinisial EN (21). Warga, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Berhasil, diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF. Saat bertransaksi, diwilayah Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.
Kedua tersangka itu memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF. Tanpa, memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. Konsekuensinya, kedua tersangka kenakan dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.(DN)