Banggar DPRD Pangandaran, Laporkan & Usulkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2022 Ditetapkan Sebagai Perda

Pangandaran (kilangbara.com)-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran. Beberrapa waktu lalu, telah melaporkan hasil pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Telah, dibacakan anggota DPRD Pangandaran, Solehudin (PKS) pada rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 Pangandaran di ruang paripurna, (16/09/2022)

Menurut Solehudin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2022. Telah memenuhi syarat dan selanjutnya Banggar pun mengusulkan dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Bupati Pangandaran telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022 ini beberapa waktu lalu,”terangnya.

Tak hanya itu, Solehudin mengatakan, pimpinan beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran. Telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab, selama pembahasan baik pada rapat internal Banggar maupun rapat dengan tim anggaran dari Pemerintah Daerah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan RAPERDA tentang perubahan APBD 2022 ini, “ungkapnya.

Solehudin menjelaskan, RAPBD perubahan APBD 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut, dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD. Serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.

Perubahan APBD itu merupakan tahapan penting, dimana pada pertengahan tahun anggaran 2022. Telah, terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.

Lalu melalui tahapan tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama itu. Sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan atau belum. Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD itu. Akan bermuara arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas.

“Program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020,”bebernya.

Substansinya itu, kata Solehudin. DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD. Apabila, terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai. Dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya. Banggar DPRD bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah. Tentunya, telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen. Bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.

Perubahan APBD semakin memperjelas peran Pemerintah Daerah. Dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun 2022 itu. Banggar telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh Komisi di DPRD dengan mitra kerja, tindaklanjut dari tahapan itu, adalah pembahasan oleh Banggar DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Lalu setelah melakukan pengkajian, penelitian. Serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPERDA 2022, diperoleh beberapa hal penting, antara lain, Pendapatan Daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp 1.276.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp 1.514.203.421.957,00 bertambah sebesar Rp 238.136.029.896,00.
Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.282.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp 1.854.628.734.853,00 atau bertambah sebesar Rp 572.561.342.792,00.
Ada juga pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp 21.000.000.000,00 setelah perubahan dianggarkan Rp 495.425.312.896,00 bertambah sebesar Rp 474.425.312.896,00. Untuk, pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan Rp 15.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp 155.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp 140.000.000.000,00.

“Adapun pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.6.000.000.000 setelah perubahan dianggarkan Rp 340.425.312.896,00 bertambah Rp 334.425.312.896,”pungkasnya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!