Kecewa Merasa Dipermainkan, BPN Kabupaten Pangandaran Disomasi

Pangandaran (kilangbara.com)-Permohonan pembukaan blokir sertifikat yang di lakukan Bupati Ciamis yang dimohonkan. Oleh, Kantor Hukum A & A Partnership Law Office, ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pangandaran terkesan lelet. Pasalnya, sejak 2 bulan yang lalu pihak BPN, hingga saat ini belum memberikan kepastian yang jelas. Seakan saling lempar, sehingga sangat disesalkan oleh pemohon.

Anang Priatna, selaku Advokasi A & A Partnership Law Office, mengatakan bahwa kliennya bernama, Ritman Komara. Adalah pemilik sebidang tanah diblok Bulak Laut, Desa Pananjung, SHM NO 1309 tepatnya diujung Tol Gate Pantai Pangandaran. Ritman selama ini, sedang mengurus proses balik nama sertifikat, pada Kantor BPN Kabupaten Pangandaran. Didapati kenyataan, bahwa tanah milik kliennya itu. Dalam status terblokir yang dilakukan oleh Bupati Ciamis sejak tahun 1994 lalu.

Sehingga, Anang selaku kuasa hukum melakukan investigasi, kepada Pemda Kabupaten Ciamis dan Pemda Pangandaran. Ternyata, tidak tercatat dalam daptar inventarisir barang. Kemudian, muncul pertanyaan atas dasar apa blokiran yang dilakukan oleh Bupati Ciamis tersebut. Pasalnya, atas bidang tanah tersebut, tidak sedang bersengketa secara hukum, ataupun diletakan sita jaminan. Serta, penguasaannya masih dilakukan oleh kliennya.

“Pak Ritman, selaku pemilik tanah dan masih membayar pajak. Maka, kami datang ke kantor BPN Kabupaten Pangandaran. Guna, untuk meminta balik nama, namun sangat disayangkan kedatangan kami merasa dipermainkan oleh pihak kantor tersebut,”sesalnya melalui pres rilis, Rabu (06/04/2022).

Anang menyampaikan dan menyimpulkan, dalam proses balik nama sertifikat kliennya tersebut. Merasa dipermainkan, sehingga dapat disimpulkan dengan berbelit belitnya proses permohonan tersebut, dimana sekira 14 Maret 2022 atas petunjuk dan saran kepala kantor BPN Kabupaten Pangandaran. Agar, pihaknya menyampaikan surat permohonan klarifikasi, kepada yang bersangkutan sebagai dasar Kantor BPN Kabupaten Pangandaran. Meminta, klarifikasi kepada Bupati Ciamis sebagai pemohon blokir atas alasan apa tanah tersebut tiba-tiba diblokir.

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat tersebut. Namun, 15 hari sejak surat tersebut dilayangkan tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah, terjadi saling lempar tanggung jawab dan tidak ada tindakan kongkrit yang dilakukan. Serta terkesan mempermainkan pihak pemohon. Sehingga, selaku pihak pemohon sangat keberatan, dengan tindakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Pangandaran itu. Karena, tindakannya tidak profesional dan terkesan memberikan pelayanan yang buruk terhadap publik.

“Akibat ulah Kepala BPN Kabupaten Pangandaran itu. Kami layangkan somasi kepada yang bersangkutan. Serta, telah pula kami sampaikan pengaduan kepada Kepala BPN RI/ Menteri Agraria dan Tata Ruang, Komisi Ombudsman RI serta Kepal Kanwil ATR/ BPN Jawa Barat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan upaya hukum melalui pengadilan tata usaha,”ancamnya.

Terpisah, Kasie 2 PHP BPN Kabupaten Pangandaran, Feri menuturkan. Terkait, kenapa permohonan mutasi sertifikat belum diproses?pertama karena di blokir, kedua akta jual belinya itu tidak asli yang dilampirkan. Lalu, pertanyaan selanjutnya kemana akta jual beli yang aslinya?apakah tanah itu ada hubungannya dengan pemblokiran. Perlu dilakukan klarifikasi untuk membuka blokir.

“Maka silahkan tanya ke Pemda Ciamis dan Pemda Pangandaran, karena ini lokasinya ada di Kabupaten Pangandaran. Kami mempersilahkan Pak Anang melakukan bersurat kepada kami. Maka selanjutnya, kami akan melayangkan surat kepada Pemda Ciamis dan Pemda Pangandaran,”pintanya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!