Selama Oktober 2021, Jual Narkoba Dengan Cara Sistem Tempel, 8 Pelaku Diamankan

Kota.Tasik (kilangbara.com)- Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Selama, bulan Oktober 2021 dan berhasil juga mengamankan sebanyak 8 pelaku. Modus operandi para pelaku itu, menjual dengan cara sistem tempel, jadi tidak saling bertemu dengan pembeli.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, SE, MH dan Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan, SH. Menjelaskan bahwa dari 8 tersangka yang diamankan itu. Terdiri dari 3 pelaku kasus penyalahgunaan sabu-sabu, 3 tersangka terlibat kasus penyediaan farmasi dan 1 tersangka terlibat kasus tembakau sintetis atau sinte.

“Ya berhasil, kami amankan barangbukti 14 gram sabu-sabu, 1,7 gram ganja kering, 2,1 gram tembakau sintetis, dan 608 pil hexymer,” ungkapnya. Saat press conference, Kamis (04/11/2021).

Kata Kapolres, para pelaku penyalahgunaan farmasi tersebut. Dikenakan, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 4 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!