Datangi DPRD Pangandaran, 234 SC Sampaikan Permasalahan, Toko Modern

Pangandaran (kilangbara.com)-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi 234 Solidarty Community (234 SC) Regwil Pangandaran. Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran,
Jum’at (18/06/2021). Kedatangannya itu, bertujuan guna untuk melakukan silaturahmi dan audiensi. Mereka, disambut oleh Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Ketua Komisi I, II, III dan IV, serta juga sejumlah perwakilan dari SKPD terkait.

Ketua 234 SC, Tushendar SE mengatakan, kedatangannya itu untuk menyampaikan atensi, terhadap situasi dan kondisi yang terjadi. Berkaitan dengan keberadaan toko modern atau toko swalayan di Kabupaten Pangandaran. Adapun sejumlah permasalahan tersebut antara lain :
1. Adanya toko modern atau toko swalayan yang belum melengkapi Perijinan atau habis masa ijin operasinya, namun masih beroperasi.
2. Terdapat sejumlah pelanggaran atau kompromi dari toko modern atau toko swalayan terhadap peraturan.
3. Tidak berjalannya fungsi pengendalian dan pengawasan toko modern dengan baik.
4. Tidak sinkronnya antar SKPD terkait dalam fungsi pengawasan dan pengendalian toko modern.

Permasalahan itu, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomer 08 Tahun 2017, tentang pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2017, tentang pengendalian toko modern berjaringan serta perlindungan usaha kecil, warung atau toko dan pasar rakyat (pasar tradisional), Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran No. 39 2017 (Perubahan atas peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 24 Tahun 2017, tentang pengendalian toko modern berjaringan serta perlindungan usaha kecil, warung dan pasar tradisional.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk turut aktif mengawasi Keberadaan toko modern. Dengan cara melapor, audensi dan hearing. Jjika diketahui terdapat toko modern atau minimarket yang tidak mengantongi izin lengkap,”ungkapnya.

Kata Tushendar, berdasarkan hal tersebut tersebut, phaknya meminta kepada DPRD Pangandaran. Supaya segera menindak lanjuti, semua usulan yang telah disampaikannya.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin memberikan apresiasi kepada 234 SC. Karena memang gedung DPRD itu, milik seluruh masyarakat Pangandaran. Pihaknya menanggapi hal-hal yang sudah disampaikan oleh organisasi itu. Sehingga, nantinya melalui komisi yang membidangi hal tersebut. Bersama dengan instansi terkait akan segera turun kelapangan dan mengecek langsung. Setelah itu, akan dilakukan pendalaman secepatnya, lalu akan segera menghubungi 234 SC Pangandaran.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!