Kenalan Dimedsos, Kemudian Bertemu, Gadis Dibawah Umur, Malah Dicabuli

Banjar (kilangbara.com)-Seorang gadis dibawah umur, Mawar. Telah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh HM (20). Akibatnya, orang tua korban langsung melaporkannya, ke Polres Banjar.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban, pada Desember 2019. Saat ini, pelaku sudah diamankan,”terang Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si. Dalam konfrensi pers yang didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar, Jum’at (18/06/2021).

Kapolres menjelaskan, pelaku dapat diringkus. Di Jalan Raya Pangandaran simpang 3 lampu merah stasiun Kota Banjar. Penangkapan itu, berawal dari informasi dari masyarakat, HM ada di Kota Banjar.

“Waktu, orang tua laporan tersebut. Ternyata, pelaku sudah tidak ada dirumahnya,”ungkapnya.

Kapolres mengatakan kejadian asusila itu, bermula korban berkenalan melalui media sosial FB dengan pelaku, lalu berpacaran. Hingga, akhirnya mawar terbujuk bertemu dengan pelaku dirumah HM.

HM membujuk mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, dirayu akan dibelikan HP android, hingga akan dinikahi. Akhirnya, korban pun terbujuk dengan rayuan pelaku. Namun, ternyata pelaku tidak pernah menepati janji tersebut.

Pelaku melakukan aksinya tersebut, pada Agustus 2019. Dirumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Adapun, barang bukti selain visum et revertum, juga disita beberapa pakaian mawar pada saat kejadian asusila. Barang bukti tersebut, sudah cukup memproses HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!