Penanganan Covid-19, Camat Cigugur : Kades Harus Sosialisasikan ke Warga

Pangadaran (kilangbara.com)-Camat Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Dr. Erik Krishna Yudha, minta kepada sejumlah Kepala Desa. Supaya bisa sosialisasikan penanganan Covid-19 ke masyarakat. Karena, masih banyak orang yang melanggar. Bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan terbaru yakni gerakan 5 M Covid-19.

Kata Erik, ada 5 M dalam penanganan Covid-19 tersebut. Diantaranya itu :
1.Memakai Masker
Diharapkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada.
2. Mencuci Tangan
Mesti mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala. Jika tak ada air dan sabun, Anda bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel.
3. Menjaga Jarak
Jika ada keperluan mendesak yang membuat Anda harus pergi ke luar rumah, ingatlah untuk menjaga jarak satu sama lain. Jarak yang dianjurkan adalah 1 hingga 2 meter dari orang sekitar Anda.
4. Menjauhi Kerumunan
Diminta juga untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering Anda bertemu orang, kemungkinan terinfeksi corona bisa semakin tinggi.
5. Mengurangi Mobilitas
Jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama.

“Penanganan Covid-19 harus benar-benar dijalankan, sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat agar mentaati protokol kesehatan kepada masyarakat. Guna untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut,”ungkapnya. Saat rakor tingkat Kecamatan Cigugur, dihadiri oleh semua Kepala Desa yang berada diwilayah kecamatan Cigugur, MUI, Kapolsek dan Danramil. Di Aula Kecamatan tersebut, Selasa (15/06/2021).

Erik, mengajak semua pihak tetap semangat, jangan pernah menyerah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan kepada masyarakat. Adapun, penanganan Covid-19 itu harus benar-benar dijalankan, sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat. Guna untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Erik menambahkan untuk semua kegiatan disejumlah desa, diharapkan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertera pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Agar semua kegiatan bisa berjalan lancar tanpa ekses.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!